DaerahHeadline

Disdag Balikpapan Dorong Kepatuhan Tera Ulang Alat Ukur untuk Lindungi Konsumen

1
×

Disdag Balikpapan Dorong Kepatuhan Tera Ulang Alat Ukur untuk Lindungi Konsumen

Sebarkan artikel ini
Sebagai upaya pengawasan, Disdag secara rutin menggelar inspeksi mendadak (sidak) di berbagai lokasi. Petugas metrologi memeriksa satu per satu alat ukur pedagang, termasuk takaran bahan bakar di SPBU.

BALIKPAPAN — Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan menegaskan kembali pentingnya pelaku usaha mematuhi kewajiban tera dan tera ulang terhadap seluruh alat ukur yang digunakan dalam aktivitas perdagangan.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah kota untuk memastikan setiap transaksi antara penjual dan pembeli berlangsung adil, jujur, dan transparan.

Kepala Disdag Balikpapan, Haemusri, menjelaskan bahwa kewajiban tera ulang bukan sekadar memenuhi aturan, tetapi juga bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap standar metrologi legal nasional.

Melalui UPTD Metrologi Legal, pihaknya secara berkala melakukan pengawasan dan pemeriksaan di berbagai sektor perdagangan — mulai dari pasar tradisional, ritel modern, hingga SPBU di seluruh wilayah Balikpapan.

“Seluruh alat ukur, baik timbangan, takaran, maupun alat ukur panjang, harus diuji kelayakannya secara rutin. Tujuannya memastikan hasil pengukuran tetap akurat dan tidak merugikan salah satu pihak,” ujar Haemusri, Jumat (7/11/2025).

Menurutnya, ketidakakuratan alat ukur bisa disebabkan oleh dua hal: kerusakan alami karena pemakaian jangka panjang, atau kesengajaan untuk mencari keuntungan sepihak.

“Kalau alat ukur rusak, pedagang yang bisa rugi. Tapi kalau alatnya dimodifikasi, konsumen yang dirugikan. Jadi, tera ulang itu penting untuk menjaga kepercayaan di dunia perdagangan,” katanya.

Sebagai upaya pengawasan, Disdag secara rutin menggelar inspeksi mendadak (sidak) di berbagai lokasi. Petugas metrologi memeriksa satu per satu alat ukur pedagang, termasuk takaran bahan bakar di SPBU.

Pemeriksaan di SPBU juga mencakup pengecekan kondisi fisik tangki mobil pengangkut BBM, guna memastikan tidak terjadi penyusutan kapasitas akibat penyok atau perubahan bentuk tangki.

“Kadang ada tangki yang volumenya berkurang karena penyok. Itu juga kami periksa agar distribusi BBM tetap sesuai takaran,” jelas Haemusri.

Ia menambahkan, seluruh layanan tera dan tera ulang kini digratiskan oleh pemerintah untuk mendorong para pelaku usaha lebih aktif memeriksakan alat ukurnya.

“Semua sudah difasilitasi tanpa biaya. Jadi tidak ada alasan untuk menunda. Ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap sektor perdagangan,” tegasnya.

Haemusri juga mengingatkan, penggunaan alat ukur yang tidak sesuai standar dapat berimplikasi hukum, mulai dari sanksi administratif hingga pidana. Selain itu, praktik curang dalam pengukuran dianggap mencederai nilai moral dan etika dalam berdagang.

“Perdagangan yang sehat harus berlandaskan kejujuran. Kami berharap seluruh pelaku usaha di Balikpapan memegang teguh nilai itu,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *