DaerahHeadline

Dispusip Kutim Siap Tempati Eks Kantor Kejaksaan, Tunggu Arahan Resmi dari Bupati

1
×

Dispusip Kutim Siap Tempati Eks Kantor Kejaksaan, Tunggu Arahan Resmi dari Bupati

Sebarkan artikel ini
Kantor kejaksaan Kutim.

KUTAI TIMUR — Rencana pemanfaatan bekas kantor Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kutim) sebagai lokasi baru Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) mulai memasuki tahap persiapan. Namun hingga kini, Dinas Dispusip masih menanti keputusan final dari Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dispusip Kutim, Ayub, saat ditemui media pada Kamis, 16 Oktober 2025.

“Sudah ada sinyal dari kepala daerah tahun ini, tapi kami tetap menunggu arahan resmi untuk pelaksanaan relokasi,” ucap Ayub.

Ia menambahkan, saat ini proses perpindahan belum bisa dilakukan sepenuhnya lantaran masih terdapat sejumlah barang milik Kejaksaan yang belum dipindahkan dari bangunan lama. Di sisi lain, pihak Dispusip juga sedang melakukan berbagai persiapan teknis untuk menempati gedung tersebut.

“Secara administrasi kami sudah sangat siap, tinggal menunggu kesiapan gedung sepenuhnya,” lanjutnya.

Menurut Ayub, eks kantor Kejaksaan sangat ideal untuk dijadikan kantor sekaligus perpustakaan daerah, terutama karena lokasinya yang strategis di kawasan Bukit Pelangi, pusat pemerintahan Kutim.

Jika relokasi terealisasi, maka sebanyak 120.674 koleksi buku milik Perpustakaan Daerah Kutim akan dipindahkan secara bertahap ke lokasi baru. Adapun gedung perpustakaan yang lama, rencananya akan dialihfungsikan menjadi Depo Arsip.

“Depo arsip ini akan menjadi tempat penyimpanan dokumen penting dari berbagai tingkatan, mulai dari keluarga, desa, kecamatan hingga kabupaten,” jelasnya.

Ayub juga mengungkapkan bahwa Pemkab Kutim memiliki visi menjadikan daerah ini sebagai percontohan pengelolaan perpustakaan dan kearsipan di tingkat provinsi hingga nasional, bahkan internasional.

“Itu salah satu atensi dari Bupati, agar Kutim bisa menjadi role model standar perpustakaan daerah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *