BONTANG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bontang kembali menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) untuk memastikan para wartawan di Kota Taman memiliki kompetensi dan profesionalitas yang tinggi.
Kegiatan ini direncanakan berlangsung selama dua hari, 2 hingga 3 November 2024 mendatang, dengan dukungan penuh dari Pemkot Bontang dan Badak LNG. Ini menjadi kali keempat PWI Bontang menggelar UKW di wilayah tersebut.
Wali Kota Bontang, Basri Rase, menyampaikan apresiasinya terhadap UKW ini. Menurutnya, sertifikasi kompetensi wartawan adalah langkah penting untuk menjaga integritas dan kualitas pemberitaan di Bontang.
“Standar kompetensi wartawan meliputi kemampuan kerja, pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional yang sesuai dengan tugas kewartawanan. Ujian ini bukan untuk profesi lain, melainkan murni untuk wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Basri.
Sebagai pihak yang sering berhubungan dengan media, Basri menegaskan dukungan Pemkot Bontang terhadap pelaksanaan UKW. Menurutnya, UKW adalah cara menjaga kepercayaan publik terhadap jurnalisme, sekaligus meningkatkan mutu karya jurnalistik di Kota Bontang.
“PWI Bontang berperan besar dalam meningkatkan kualitas wartawan, dan UKW menjadi salah satu persyaratan utama bagi setiap wartawan untuk memperoleh sertifikat kompetensi,” tegasnya.
Ketua PWI Bontang, Suriadi Said, menyampaikan bahwa UKW kali ini diikuti oleh 24 wartawan dari Bontang dan Kalimantan Timur, tanpa biaya. Menurutnya, UKW merupakan alat ukur kemampuan wartawan dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
“UKW tidak hanya meningkatkan kualitas dan profesionalitas, tetapi juga menjadi tolok ukur kinerja wartawan dalam perusahaan media,” kata pria akrab disapa Isur ini.
Lebih lanjut, UKW juga berfungsi sebagai penjaga kemerdekaan pers yang berlandaskan kepentingan publik, sekaligus mencegah penyalahgunaan profesi wartawan.
UKW merupakan program dari Dewan Pers yang bertujuan menguji kompetensi wartawan dalam tugas jurnalistik. Mulai dari pemahaman terhadap Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA), riset, hingga kode etik dan regulasi pers.
Peserta UKW adalah wartawan aktif sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan harus mendapatkan surat rekomendasi dari pimpinan redaksi atau perusahaan media berbadan hukum.
Dengan adanya UKW ini, diharapkan jurnalisme di Bontang dan Kalimantan Timur semakin berkualitas, serta mampu menjunjung tinggi profesionalitas dalam menyampaikan informasi yang benar dan akurat kepada masyarakat. (*/red)