DPRD Kaltim Desak Evaluasi Kontrak PT TBI, Hasanuddin: Tak Layak Lagi Kelola Hotel Royal Suite

Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas'ud. (Dok.RITMEKALTIM/DFA).
Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas'ud. (Dok.RITMEKALTIM/DFA).

RITMEKALTIM – Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, menyoroti serius kinerja PT Timur Borneo Indonesia (PT TBI) dalam mengelola aset daerah berupa Hotel Royal Suite di Balikpapan. Ia secara tegas menyatakan bahwa PT TBI telah gagal memenuhi tanggung jawabnya sebagai mitra Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Menurut Hasanuddin, kondisi saat ini menunjukkan bahwa PT TBI tidak lagi layak diberikan kepercayaan untuk melanjutkan pengelolaan hotel tersebut. Ia menyebut telah terjadi penyimpangan dari kesepakatan awal, termasuk wanprestasi yang berlarut-larut tanpa ada penyelesaian yang memadai.

Bacaan Lainnya

“PT TBI sudah tidak menunaikan kewajibannya selama bertahun-tahun. Ini bentuk wanprestasi yang tidak bisa lagi ditoleransi. Saya tegaskan, tahun ini Pemprov Kaltim tidak boleh lagi memberi ruang kepada mereka,” tegas Hasanuddin, Senin (19/5/2025).

Desakan tersebut mengemuka setelah kunjungan monitoring DPRD Kaltim ke lokasi hotel beberapa waktu lalu. Dalam kunjungan itu ditemukan adanya penyalahgunaan fungsi bangunan serta indikasi pelanggaran kontrak yang mengarah pada pengelolaan yang merugikan daerah.

Hasanuddin juga meminta agar Pemprov segera mengevaluasi kontrak kerja sama yang ada, dan bila perlu menghentikan seluruh aktivitas operasional PT TBI atas aset tersebut. Ia menilai langkah ini penting demi perlindungan aset daerah dan pengelolaan yang lebih profesional di masa depan.

Lebih lanjut, Ketua DPRD Kaltim itu mendorong Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mengambil langkah strategis, termasuk membuka opsi audit menyeluruh dan langkah hukum jika diperlukan.

“Pemprov tidak boleh diam. Ini menyangkut aset milik rakyat Kaltim. Sudah waktunya ditertibkan dan dikelola oleh pihak yang benar-benar berkomitmen,” pungkasnya. *DFA (ADV DPRD KALTIM).

Pos terkait