RITMEEKALTIM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna ke-41 di Gedung Paripurna DPRD Kaltim, Kamis (16/11/2023).
Rapat Paripurna tersebut membahas dua agenda. Pertama penyampaian laporan akhir hasil kerja DPRD Kaltim Pansus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat.
Persetujuan DPRD Provinsi Kaltim terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat menjadi Perda. Selain itu, dibahas Pendapat Akhir Kepala Daerah.
Agenda yang kedua adalah penyampaian laporan hasil kerja komisi II DPRD Kaltim pembahasan dua rancangan peraturan daerah inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim Tahun 2023 Tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kaltim menjadi Perseroan Terbatas Pertambangan Kaltim Sejahtera (Perseroda).
Kemudian Perubahan Bentuk Perusahaan Melati Bhakti Satya (MBS) menjadi Perseroan Terbatas Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda).
Rapat Paripurna ini juga membahas Persetujuan DPRD Provinsi Kaltim terhadap Ranpenda tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kaltim menjadi Perseroan Terbatas Pertambangan Kaltim Sejahtera (Perseroda) menjadi Perda.
Serta Perubahan Bentuk Perusahaan Melati Bhakti Satya (MBS) menjadi Perseroan Terbatas Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) menjadi Perda.
Selain itu juga akan mengelurkan Pendapat Akhir Kepala Daerah. Terakhir, Rapat Komisi/Rapat Badan/Rapat Pansus.
Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud. Dalam pembukaannya Hasanuddin Mas’ud mengucapkan peringatan Hari Kesehatan Nasional dan Hari Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Brigade Mobile (Brimob) yang jatuh pada tanggal 14 November.
Paripurna ke-41 itu juga dihadiri Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik serta beberapa OPD Kaltim. “Sebagai mitra Pemerintah dan DPRD Kaltim haruslah bersinergi agar pembangunan di Kalimantan Timur ini berjalan sebagaimana mestinya,” kata Akmal. (adv/dprd)