RITMEKALTIM – Anggota komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan, mengkritisi kebijakan pendidikan nasional yang dinilainya belum berpihak pada prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.
Ia menilai, pemerintah pusat terlalu sering menyusun regulasi pendidikan berdasarkan standar kota-kota besar, tanpa mempertimbangkan kondisi geografis dan keterbatasan infrastruktur di daerah seperti Kalimantan Timur.
“Ketika aturan pendidikan dibuat seolah-olah seluruh wilayah punya fasilitas dan akses yang sama, di situlah ketidakadilan muncul,” ungkap Agusriansyah di Samarinda, Sabtu (14/6/2025).
Menurutnya, pendekatan kebijakan yang seragam dari pusat justru memperlebar kesenjangan dalam akses pendidikan antarwilayah.
Sementara kota-kota besar memiliki fasilitas lengkap dan akses transportasi memadai, daerah-daerah terpencil di Kaltim justru harus berjuang menghadapi hambatan geografis, minimnya infrastruktur dasar, serta keterbatasan tenaga pendidik.
Ia mencontohkan sejumlah kabupaten di Kalimantan Timur yang mengalami kesulitan hanya karena kebijakan nasional tidak memberi ruang adaptasi.
“Anak-anak di desa terpencil dipaksa ikut sistem yang dirancang untuk kota besar, padahal situasinya jelas berbeda,” tegasnya.
Agusriansyah menekankan bahwa keadilan pendidikan tidak cukup diwujudkan lewat keseragaman kebijakan. Justru sebaliknya, diperlukan fleksibilitas dan konteks lokal dalam merancang sistem pendidikan agar sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing daerah.
“Kalau pusat terus membuat regulasi dari atas tanpa melihat realitas di bawah, maka kita tidak sedang membangun pendidikan, tapi sedang menambah beban bagi daerah,” ucap politisi dari PKS ini.
Lebih lanjut, ia menyarankan agar pemerintah pusat memberi ruang lebih luas kepada pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian kebijakan pendidikan. Hal ini termasuk dalam penyusunan kurikulum, mekanisme penerimaan siswa, hingga tata kelola distribusi guru dan pembangunan sekolah.
“Desentralisasi kebijakan bukan berarti melemahkan peran pusat, tapi justru memperkuat efektivitas kebijakan agar sesuai dengan kondisi nyata di lapangan,” ujarnya.
Agusriansyah juga menegaskan bahwa keadilan sosial dalam pendidikan hanya bisa tercapai jika setiap anakdi kota maupun di pelosokmendapatkan hak yang sama atas layanan pendidikan yang layak dan mudah diakses.
Sehingga, pemerintah pusat perlu segera mengevaluasi pendekatan yang terlalu sentralistik jika ingin mewujudkan pemerataan pendidikan nasional yang sesungguhnya. *DFA (ADV DPRD KALTIM)