DPRD Kaltim Resmikan Perda Trantibumlinmas, Sutomo Jabir Minta Penerapannya Tak Resahkan Masyarakat

Anggota DPRD Kaltim Sutomo Jabir dalam rapat paripurna
Anggota DPRD Kaltim Sutomo Jabir dalam rapat paripurna

RITMEEKALTIM – penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas) telah resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui sidang paripurna ke-41 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (16/11/2023).

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kaltim, Sutomo Jabir memberikan catatan kepada Pemerintah Kaltim dalam menerapkan Perda tersebut.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, Jabir menemukan kemungkinan adanya ‘senjata’ pemerintah dalam melakukan tekanan kepada masyarakat yang sudah lama mencari nafkah di kawasan hutan, termasuk mereka yang memperjuangkan hidup di trotoar.

“Khusus terkait penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas), kalau kita melihat isinya ini kan ngeri-ngeri sedap. Jangan sampai ini kemudian menjadi keresahan baru bagi masyarakat kita,” ungkap Sutomo Jabir.

“Oleh karena itu pada kesempatan ini saya meminta kepada Pemprov Kaltim dan Satpol PP, dalam penerapan (Perda ini) nanti betul-betul memperhatikan aspek kemanusiaan, aspek akomodatif, dan persuasif,” pinta Jabir dengan tegas di hadapan pimpinan Rapat Paripurna itu.

Lebih jauh Sutomo Jabir menyampaikan kepada Pemerintah agar mengedepankan aspek kemanusiaan dan humanis bila menerapkan Perda tersebut.

“Karena kalau kita membaca isinya ini adalah ketertiban, oleh karena itu ketika kita menertibkan masyarakat kita, yang mungkin masih mencari nafkah di atas trotoar, di atas bahu jalan, UMKM tolong diperhatikan aspek kemanusiaan dan aspek akomodatif,” tuturnya.

“Demikian pula yang terkait dengan penertiban di wilayah kawasan hutan. Karena kita lihat sendiri bahwa tanpa Perda ini pun, masyarakat kita yang banyak mencari nafkah, yang bertani di kawasan hutan, sudah mengalami keresahan lantaran aktivitas tambang,” ungkap Sutomo Jabir meyakinkan.

Politisi PKB itu pun membeberkan bahwa masyarakat jauh hari sudah melakukan pencarian nafkah di kawasan tersebut, tanpa memahami apakah itu adalah hutan produktif atau bukan.

“Mereka berada di sana tanpa mengetahui ini kawasan hutan atau bukan, karena sudah turun-temurun di sana. Di dalam Perda ini malah dipertegas lagi, bahwa tidak boleh melaksanakan kegiatan di hutan produktif, hutan lindung, dan sebagainya tanpa ijin,” seru Jabir menegaskan.

Lebih jauh, politisi muda itu bahkan membuka kemungkinan adanya penekanan dari pemerintah Provinsi Kaltim terhadap masyarakat di kawasan tersebut.

“Jangan sampai ini kemudian menjadi senjata kepada masyarakat oleh Pemprov Kaltim sendiri. Sehingga menimbulkan keresahan baru,” beber Anggota Komisi III DPRD Kaltim itu.

“Yang saya mau katakan adalah, saya berharap kepada pemerintah provinsi dalam merancang Pergub-nya, memperhatikan hal-hal kemanusiaan, akomodatif dan persuasif, sehingga tidak menimbulkan keresahan baru terhadap masyarakat kita,” tutup Jabir.

Diketahui dalam rapat tersebut selain persetujuan terhadap Ranperda Trantibumlinmas menjadi Perda, juga adanya persetujuan perubahan badan hukum dua Perusahaan Daerah (Perusda), yakni Pertambangan, dan Melati Bhakti Satya (MBS), menjadi Perseroan Terbatas (PT). (adv/dprd)

Pos terkait