DPRD Kaltim Soroti Kesiapan Penyusunan APBD 2026 dan Perubahan Anggaran 2025

Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle. (Dok.RITMEKALTIM/DFA).
Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle. (Dok.RITMEKALTIM/DFA).

RITMEKALTIM – Proses perencanaan fiskal Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menjadi perhatian serius kalangan legislatif. DPRD Kaltim, melalui Komisi II, menilai bahwa tahapan penyusunan APBD tahun 2026 dan rencana Perubahan APBD 2025 belum menunjukkan kesiapan optimal dari sisi koordinasi maupun substansi perencanaan.*

Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, mengungkapkan bahwa penyusunan APBD bukan hanya soal memenuhi tenggat waktu, tetapi menyangkut arah pembangunan yang harus dirancang secara cermat, berbasis data, serta didukung kerja sama lintas sektor dan perangkat daerah.

Bacaan Lainnya

“Kalau proses awalnya tidak rapi dan tidak terintegrasi, maka APBD hanya menjadi dokumen administratif, bukan instrumen pembangunan yang efektif,” kata Sabaruddin.

Ia menyebutkan, prognosis APBD 2026 harus disusun sejak dini karena menyangkut proyeksi pendapatan dan belanja dalam jangka menengah. Begitu pula dengan rencana Perubahan APBD 2025, yang harus dirancang berdasarkan capaian kinerja semester pertama dan respons terhadap kondisi terkini.

Namun dalam evaluasi yang dilakukan, Komisi II menemukan adanya keterbatasan data dan minimnya masukan strategis dari beberapa perangkat daerah kunci, termasuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), yang justru berperan penting dalam menyusun estimasi pendapatan daerah.

“Kami sangat menyayangkan jika informasi krusial seperti capaian target dan potensi deviasi pendapatan tidak disampaikan langsung oleh kepala dinas yang bertanggung jawab. Ini berdampak pada kualitas keputusan politik anggaran,” ujarnya.

Menurutnya, perencanaan anggaran yang baik harus didasarkan pada realitas fiskal dan proyeksi yang realistis, bukan sekadar asumsi. Oleh karena itu, keterlibatan penuh dari OPD pengelola anggaran dan pendapatan menjadi mutlak dalam setiap tahapan.

Komisi II juga mendorong agar seluruh proses penyusunan, baik APBD murni maupun perubahan, melibatkan koordinasi aktif antarkomisi di DPRD dan seluruh perangkat daerah. Ini penting untuk menjaga kesinambungan program serta memastikan bahwa alokasi anggaran menjawab kebutuhan prioritas daerah.

“Setiap rupiah dalam APBD harus dipastikan memberi manfaat bagi masyarakat. Dan itu hanya bisa terjadi jika kita bekerja secara terukur, terbuka, dan berbasis data yang akurat,” tegasnya.

DPRD Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penyusunan dan pengesahan APBD, tidak hanya dari sisi formalitas, tetapi juga substansi dan akuntabilitasnya. *DFA (ADV DPRD KALTIM)

Pos terkait