RITMEE KALTIM – Dugaan malpraktik yang menyeret Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda memicu perhatian serius dari DPRD Kota Samarinda. Laporan dari keluarga pasien yang merasa mengalami kesalahan prosedur medis mendorong digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait.
RDP yang digelar belum lama ini mempertemukan Dinas Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta keluarga pasien untuk membahas kasus yang ramai diperbincangkan. Fokus utama diskusi adalah ketidaksesuaian prosedur medis dan kurangnya penjelasan kepada pasien sebelum tindakan operasi dilakukan.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi, menegaskan bahwa peran DPRD dalam kasus ini bukan untuk menghakimi, melainkan sebagai mediator antara pasien dan institusi pelayanan kesehatan.
“Kami hanya memfasilitasi agar proses komunikasi berjalan terbuka. Penilaian secara profesional akan menjadi ranah IDI sebagai lembaga yang berwenang dalam aspek etik kedokteran,” ujar Ismail saat diwawancarai.
Ia menambahkan, DPRD mendorong IDI untuk segera melakukan audit etik terhadap tindakan medis yang dipermasalahkan. Tujuannya, agar ada kepastian hukum bagi pasien sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi rumah sakit untuk memperbaiki kualitas layanan.
“Langkah ini penting agar kepercayaan publik terhadap fasilitas kesehatan tetap terjaga. Audit etik akan memberikan kejelasan apakah prosedur medis yang dilakukan telah sesuai standar profesi,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, DPRD juga akan menjadwalkan pemanggilan lanjutan terhadap manajemen RSHD serta BPJS Kesehatan untuk menggali informasi lebih dalam terkait pembiayaan dan pelayanan pasien.
“Kami ingin kasus ini menjadi momen introspeksi bagi semua pihak. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci dalam menyelesaikan persoalan ini secara adil,” tutup Ismail.(ADV/DPRD SAMARINDA)