BONTANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang menangkap dua pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Kedua tersangka, MTN (26) dan MP (29), ditangkap pada Kamis (30/5/2024).
“Keduanya diketahui berdomisili di Jl S. Parman RT 28, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihat Nixon, melalui rilis tertulisnya, Jumat (31/5/2024).
Dijelaskannya, kedua pelaku sering melakukan transaksi narkoba di Jalan Ahmad Yani RT 06, Kelurahan Api-api, Kecamatan Bontang Utara.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan cepat,” tambahnya.
Dalam penggeledahan terhadap MTN, polisi menemukan lima kantong plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. MTN mengakui bahwa dirinya berperan sebagai perantara transaksi narkotika dari rekannya, MP.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi yaitu lima bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat kotor 6,90 gram, satu lembar tisu, satu bungkus plastik klip, satu celana panjang warna abu-abu, satu unit motor Honda Beat warna hitam, satu buah HP merk Redmi 9c warna oranye dan satu buah HP merk Infinix Note 30 warna biru.
Saat ini kedua tersangka diamankan di Markas Kepolisian Resor Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun,” kata AKP Rihat. (Red)