Hari Pertama Pendaftaran belum ada Bapaslon ke KPU Kota Bontang

BONTANG — Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak kini memasuki tahapan penting, yaitu pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang hari ini, Selasa (27/08/2024) telah membuka pendaftaran.

Acis Maidy Muspa, selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Bontang, mengatakan pihaknya belum menerima pendaftaran bapaslon pada hari pertama pendaftaran. Akan tetapi dikatakan Acis KPU Kota Bontang selalu membangun koordinasi dengan bapaslon dan partai pengusung dan pendukungnya. Kini ada 4 bapaslon sudah berkirim surat ke KPU Bontang untuk melakukan pendaftaran.

Bacaan Lainnya

“Untuk hari belum ada. Tanggal 28 pagi itu dihadiri oleh bapaslon Neni dan Agus. Siangnya dijadwalkan paslon perseorangan Basri dan Chusnul. Besok lusa tanggal 29 sementara infonya yang pagi itu Sutomo dan Nasrullah, siangnya Najirah dan Aswar,” ucapn Acis.

Acis menambahkan KPU Kota Bontang memberi batasan kepada para jurnalis untuk masuk kantor KPU dalam prosesi pendaftaran bapaslon. KPU juga akan membatasi maksimal 20 orang pendamping bakal paslon.

“Jadi yang bisa masuk nanti suami istri atau keluarga terdekatnya Masing-masing 2 orang pimpinan partai pengusung dalam hal ini ketua dan sekertaris partai, ditambah 2 orang LO-nya, dan ketua tim pemenangannya,” terangnya.

Untuk para awak media, dibatasi sebanyak 10 orang. “Kami kasi kesempatan masuk ke dalam ruangan ini tapi dibatasi 10 orang,” katanya.

“Karena hanya ada satu momen yang mungkin butuh foto, yang lainnya kami siarkan lewat live di YouTube KPU,” sambungnya.

10 orang wartawan yang bisa masuk akan disepakati oleh pihak awak media. Setelah prosesi pendaftaran, para bapaslon akan melakukan konferensi pers di halaman kantor KPU Bontang.

“Dalam ruangan juga nggak ada jumpa pers. Jumpa persnya di luar. Karena penuh nanti. Ngambil foto juga nggak bagus. Untuk 10 media itu, nanti disepakati sama kawan-kawan saja.

”Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pendaftaran paslon dijadwalkan pada 27 sampai 29 agustus 2024.

Usai pendaftaran, KPU akan meneliti persyaratannya. Proses ini dilakukan pada hari pembukaan pendaftaran sampai 21 September 2024. Tahapan selanjutnya KPU mengumumkan penetapan paslon di Pilkada 2024. Penetapan itu diumumkan 22 September 2024. (adv)

Pos terkait