RITMEEKALTIM — Tenaga kerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN) alias honorer resmi akan dihapus. Hal ini sejalan dengan ditekennya Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Aturan yang diteken pada Selasa (31/10/2023) itu mengamanatkan penataan tenaga honorer. Disebutkan di dalamnya, penataannya wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024. Adapun penataan yang dimaksud adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Baharuddin Demmu angkat bicara mengenai penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah itu.
Sebab, banyak tenaga honorer yang bertanya-tanya mengenai nasib mereka yang belum ada jaminan bakal jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bisa juga mereka diberhentikan dan tak lagi digunakan tenaganya.
Menurut Baharuddin Demmu, hingga Desember mendatang, dirinya bakal memastikan dan akan berdiskusi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, sebab, saat ini data-data honorer masih dirapikan.
“Memang ceritanya dihapus, tapi kan ini lagi ditata sampai bulan Desember. Di situ ada sebagian besar nanti honorer ikut tes PNS. Sekarang ini data-datanya sementara dirapikan,” kata Baharuddin Demmu, Selasa (07/11/2023).
“Kalau kita melihat pernyataannya Pak Presiden itu kan sampai Desember, (tenaga honorer) itu kan jadi PPPK nanti. Jadi ndak bisa dong kalau dia sudah honorer hari ini, kemudian tidak diangkat nanti,” sambungnya.
Artinya, mereka yang sudah lama jadi honorer, kata Baharuddin pada Desember 2024 mendatang bakal jadi PPPK.
“Kalau tidak jadi PNS, dia akan tetap jadi PPPK di Desember. Walaupun status honorernya nggak disebut lagi. Ceritanya ini ganti baju aja,” jelasnya.
“Nah, yang harus dilihat nanti, UU ASN yang baru ini membuka celah nggak? bahwa boleh mengangkat lagi honorer baru atau PPPK yang baru? Ini yang kita belum lihat,” sambungnya.
Meski begitu, menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu bakal mengundang BKD Kaltim untuk mengetahui bagaimana respon Pemprov Kalimantan Timur.
“Nanti kami juga komisi I akan mengundang kepala BKD untuk mendengarkan seperti apa sih sebenarnya finalnya dan respons dari Pemprov Kaltim terhadap apa yang disampaikan Pak Jokowi dan UU ASN yang baru ini. Kan begitu,” urainya.
Tak sampai di situ, legislator Kaltim itu juga khawatir dengan adanya pergantian pemerintahan yang merekrut banyak honorer baru.
“Jadi yang mau kita dengar nanti, bahwa honorer yang sekarang berstatus honorer, itu tidak diapa-apain lagi, tapi nanti mereka secara otomatis diangkat jadi PPPK. Itu yang mau kita dengar nih,” terangnya.
“Kita mau dengar lagi, sikap Pemprov apakah masih boleh mengangkat atau tidak. Karena biasanya yang kecolongan kita, ada pejabat baru, bawa orang masuk kemana-mana itu, kan begitu. Ya siapa tau nanti gubernur baru, bawa lagi seribu honorer, nitip kiri-kanan, repot kan,” imbuhnya.
Selain itu, Baharuddin Demmu juga membuka kemungkinan bakal adanya standar tertentu dan menyiapkan porsi untuk tiap-tiap tenaga kerja.
“Makanya kita mau dengar dulu sampai bulan Desember ini kan. Memungkinkan kah, ataukah ada kriteria begini, bahwa setiap instansi atau OPD itu honorer-nya sekian, PNS-nya sekian, atau PPPK-nya sekian. Ini yang kita belum tahu, siapa tahu ada ketentuan-ketentuan khusus,” jelas Baharuddin.
“Artinya tidak juga dilarang mengangkat PPPK baru nanti ke depan kalau memang di instansi atau OPD itu memang sangat membutuhkan, karena misalnya, ada beban kerja yang saat ini terlau banyak,” sambungnya.
Meski begitu, Baharuddin Demmu mengaku, pihaknya bakal melakukan koordinasi dengan beberapa OPD.
“InsyaAllah kami akan berdiskusi dengan OPD. Tertutama teman-teman di BKD. Bisa jadi kami nanti bikin raker. Karena kan kita juga belum tau nih seperti apa pemprov menyikapi UU ASN baru dan arahan Pak Presiden,” pungkasnya. (adv/dprd)