RITMEEKALTIM – Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Dewan Pakar Pertanian dan Perkebunan membahas Tata Cara Pengolahan Hasil Perkebunan.
Pembahasan itu mereka laksanakan dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ahmad Muzakkir menjelaskan maksud dari pengolahan hasil perkebunan serta optimalisasi hasil yang bakal diperoleh para pekebun di Kaltim.
“Pengolahan hasil perkebunan yaitu berbagai kegiatan yang dilakukan terhadap hasil tanaman perkebunan yang ada dalam memenuhi standar mutu produk, memperpanjang daya simpan, mengurangi kehilangan dan/atau kerusakan, dan memperoleh hasil optimal untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi,” terang Muzakkir, Jumat (27/10).
Dirinya menambahkan, Ranpergub yang tengah dibicarakannya bersama dewan pakar itu bakal menjadi petunjuk lengkap bagi para pelaku usaha perkebunan di Bumi Etam.
“Rancangan Peraturan Gubernur yang sedang kita susun dimaksudkan menjadi pedoman bagi pelaku usaha perkebunan dalam menerapkan prinsip-prinsip penanganan panen, pascapanen, dan tata cara pengolahan hasil perkebunan yang baik,” terangnya
Ahmad Muzakkir menambahkan tujuan dari rencangan peraturan tersebut agar setiap bentuk pengolahan perkebunan di Kalimantan Timur memiliki landasan hukum yang kuat sebagai pencegahan atas kemungkinan terjadinya pelanggaran.
Lebih jauh, Muzakkir mengemukakan rancangan tersebut memberi jaminan bahan baku dengan kualitas tinggi yang diproduksi di Kalimantan Timur.
“Tujuan yang ingin kita capai adalah memberikan landasan hukum dalam pelaksanaan tata cara pengolahan hasil perkebunan. Demikian juga untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam tata cara pengolahan hasil perkebunan,” tandasnya.
“Dan tentunya untuk memberikan jaminan ketersediaan bahan baku yang berkualitas untuk industri pengolahan hasil perkebunan dengan mengoptimalkan penggunaan bahan baku yang berasal dari pekebun di Provinsi Kalimantan Timur,” tambah Kadis.
Lebih lanjut kata dia, “Akan ada tata cara bagaimana mendorong pekebun untuk menerapkan manajemen ekonomi rumah tangga yang efisien untuk kelangsungan usaha perkebunannya.”
Diketahui, secara intens dewan pakar mendampingi dalam proses yang telah berjalan, dan menjadi bagian dalam penyusunan Ranpergub tersebut.
Turut hadir dalam FGD antara lain Kemenkumham, Biro Hukum, Disperindagkop, Forum Perkebunan Berkelanjutan, dan Biro Ekonomi. (adv)