mRITMEKALTIM – Dugaan keterlibatan seorang anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dalam kasus korupsi bernilai ratusan miliar rupiah menimbulkan pertanyaan publik mengenai tanggung jawab etik pejabat publik.
Namun, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim memilih untuk menahan diri sembari menunggu proses hukum mencapai keputusan tetap.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa serta-merta mengambil tindakan terhadap anggota dewan berinisial KMR yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan fiktif.
Menurutnya, kewenangan BK terbatas pada penanganan pelanggaran etik yang terjadi di ranah kerja parlemen, dan bukan perkara pidana yang menjadi domain penegak hukum.
“Langkah kami sangat tergantung pada hasil akhir proses pengadilan. Selama belum ada keputusan hukum yang final dan mengikat, kami tidak bisa menjatuhkan sanksi etik apa pun,” kata Subandi, Jum’at (16/5/2025).
KMR, yang diketahui merupakan perwakilan dari daerah pemilihan Balikpapan dan berasal dari Partai NasDem, tengah menghadapi proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Ia diduga terlibat dalam pengadaan proyek fiktif yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah, dengan aliran dana mencapai Rp431 miliar ke sejumlah pihak.
Munculnya nama KMR dalam pusaran kasus besar ini menambah sorotan terhadap integritas lembaga legislatif daerah. Meskipun BK belum dapat melakukan pemeriksaan etik, Subandi menekankan pentingnya peran moral dan akuntabilitas setiap anggota DPRD dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
“Lembaga ini akan kehilangan wibawa jika para wakil rakyat tidak menunjukkan tanggung jawab moral yang tinggi. Jabatan publik menuntut komitmen terhadap integritas,” ujarnya.
Terkait kemungkinan penggantian antar waktu (PAW), Subandi menyatakan bahwa hal itu berada di bawah wewenang partai politik masing-masing. BK hanya akan memberikan pertimbangan atau rekomendasi jika telah terbukti adanya pelanggaran serius setelah proses hukum selesai.
Hingga saat ini, KMR masih menjalani penahanan di Rutan Cipinang bersama sejumlah pihak lain yang turut terseret dalam perkara yang sama.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi DPRD Kaltim dalam menjaga kredibilitas lembaga dan menjadi pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara negara tentang pentingnya akuntabilitas. *DFA (ADV DPRD KALTIM)