Ritmee — Dwi Partoto selaku Manajer Hubungan Kepemerintahan PT Madinah Qurrata’ain, menjadi saksi dalam sidang Fatia Muldiyanti dan Haris Azhar. Dirinya menyatakan bahwa Luhut tak memiliki saham dalam perusahaan tersebut.
Di dalam sidang soal perkara pencemaran nama baik Luhut itu, kata Dwi ada yang tidak benar dalam tayangan podcast Fatia dan Haris.
Diketahui, video podcast Haris Azhar dan Fatia tersebut berjudul ‘Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi Ops Militer Intan Jaya’.
“Ada beberapa informasi yang tidak benar dalam video tersebut, di antaranya adalah bahwa disebutkan bapak Luhut Binsar Pandjaitan punya saham di PT Madinah, itu tidak benar,” ujar Dwi saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/6/2023).
PT Madinah Qurraya’ain juga disebut-sebut dalam diskusi dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.
Bahan dari diskusi tersebut yang menjadi perbincangan Fatia dan Haris di podcast.
Menurut diskusi itu, disingging nama purnawirawan dan prajurit aktif yang sedang duduk selaku komisaris, atau yang menjadi salah satu pemegang saham PT Madinah Qurrata’ain.
Lalu, purnawirawan tersebut teridentifikasi menjadi salah satu bagian dari tim kampanye Presiden Jokowi.
Dwi juga menyatakan, pihaknya tidak mempunyai wilayah tambang Blok Wabu.
“Itu tidak benar, kami tidak pernah memiliki Blok Wabu,” ujarnya.
Dirinya menegaskan bahwa perusahaannya ketika itu sedang menjajaki relasi kerja sama dengan investor yang berasal dari Rusia.
Investor Rusia tersebut berencana kelak membiayai proyek Darewi River Gold Project.
“Gara-gara podcast ini akhirnya mereka membatalkan karena mereka tidak mau terlibat dengan keterlibatan bapak Luhut maupun dengan kasus ini,” jelas Dwi seperti dikutip dari tempo.co.
Bantahan lain yang dilayangkan Dwi pada sidang Haris dan Fatia adalah tidak adanya purnawirawan TNI Polri di dalam perusahaan tersebut.
Namun, kata dia, ada purnawirawan Polri di dalam perjanjian kerja sama perusahaan lain.
“Purnawirawan tersebut ditempatkan untuk ikut mengawasi PT Madinah, hal itu terjadi pada tahun 2015,” beber Dwi. (*)