Keterlambatan Gaji dan Dugaan Manipulasi Iuran BPJS, DPRD Kaltim Soroti Masalah di RSHD

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra. (Dok.RITMEKALTIM/Raf).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra. (Dok.RITMEKALTIM/Raf).

RITMEKALTIM–Persoalan ketenagakerjaan di Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mencuat setelah sejumlah tenaga kerja mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji dan potongan iuran jaminan sosial yang tidak disetorkan.

Keprihatinan ini terungkap setelah beberapa pegawai rumah sakit melaporkan bahwa mereka belum menerima upah selama beberapa bulan, sementara iuran BPJS Kesehatan yang dipotong secara rutin dari gaji mereka justru tidak disalurkan sesuai ketentuan.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menyebut bahwa pihaknya menerima laporan dari pegawai yang mengindikasikan adanya dugaan manipulasi terkait pemotongan dan penyaluran iuran BPJS Kesehatan.

“Yang kita temukan di sini bukan hanya masalah keterlambatan pembayaran gaji, tetapi lebih serius dari itu, yakni dugaan pemotongan iuran BPJS yang tidak disetorkan. Ini bisa dianggap sebagai pelanggaran berat dan berpotensi berujung pada tindakan pidana,” ujar Andi Satya, Jum’at (2/05/2025).

Menurut Andi, masalah ini mencerminkan kelalaian serius dari manajemen RSHD dalam menjalankan kewajiban sebagai pemberi kerja. Temuan Komisi IV DPRD Kaltim menunjukkan bahwa iuran yang dipotong dari gaji karyawan setiap bulan tidak diteruskan ke pihak BPJS, yang mengakibatkan sejumlah pegawai kehilangan hak mereka atas layanan kesehatan.

Lebih jauh lagi, keterlambatan gaji dapat berimplikasi pada denda finansial bagi perusahaan, sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

Andi menjelaskan bahwa jika gaji pekerja terlambat dibayarkan, perusahaan wajib membayar denda sebesar 50 persen dari gaji bulanan yang tertunda, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Bukan hanya soal hak yang tidak diberikan kepada pekerja, tetapi juga ada sanksi finansial yang harus ditanggung oleh pemberi kerja jika mereka terlambat membayar gaji,” tuturnya.

Namun, Andi juga menegaskan bahwa DPRD Kaltim membuka opsi untuk penyelesaian yang lebih mengedepankan pendekatan mediasi. Komisi IV berencana untuk memanggil pihak manajemen RSHD guna memberikan klarifikasi dan mencari solusi yang dapat memulihkan hak-hak para pekerja.

“Prioritas kami adalah memastikan agar hak-hak karyawan segera dipenuhi. Jangan sampai masalah ini terus berlarut-larut dan mempengaruhi kinerja mereka yang sudah berjuang di sektor pelayanan kesehatan,” tegas Andi.

Sebagai langkah awal, Komisi IV DPRD Kaltim berharap ada langkah konkret dari manajemen RSHD dalam mengatasi masalah ini agar tidak berlarut-larut dan semakin menambah beban mental para pekerja yang sudah memberikan dedikasi besar bagi layanan kesehatan masyarakat. *Raf (ADV DPRD KALTIM)

Pos terkait