RITMEE KALTIM – Menjelang Seleksi Peserta Didik Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026, Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengingatkan para orang tua untuk benar-benar memahami aturan yang berlaku. Ia menekankan bahwa prinsip zonasi masih menjadi fondasi utama dalam proses seleksi meskipun istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini telah berganti nama.
“Meski namanya berganti dari PPDB menjadi SPMB, mekanismenya tetap sama. Zonasi tetap menjadi jalur utama demi pemerataan pendidikan,” jelas Novan.
Menurutnya, masih banyak orang tua yang mencoba “memaksakan” anak mereka masuk ke sekolah favorit di luar zona tempat tinggal. Hal ini dinilai justru mengganggu keadilan distribusi pendidikan yang ingin diwujudkan melalui sistem zonasi.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda sendiri telah menetapkan daya tampung sekolah melalui Surat Keputusan Nomor 400.3.5/1913/100.01/2025. Penentuan daya tampung tersebut mempertimbangkan jumlah lulusan tahun sebelumnya serta prediksi jumlah siswa yang memilih jalur madrasah atau sekolah swasta.
Adapun skema jalur masuk dalam SPMB 2025/2026 mencakup:
- Zonasi: 50 persen
- Afirmasi: 20 persen
- Prestasi akademik: 20 persen
- Prestasi non-akademik: 5 persen
- Mutasi: 5 persen
Novan meminta semua pihak, termasuk sekolah dan Disdikbud, untuk melakukan pengawasan ketat demi menjamin seleksi berlangsung objektif dan menghindari potensi kecemburuan sosial di masyarakat.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa proses seleksi kini telah didukung sistem digital yang sepenuhnya transparan. Orang tua dapat memantau langsung perkembangan pendaftaran, peringkat siswa, dan ketersediaan kuota secara daring.
“Sekarang sistemnya sudah transparan. Tinggal bagaimana masyarakat menyesuaikan dan tidak salah langkah,” tutupnya.(ADV/DPRD SAMARINDA)