KPU Bontang Umumkan Tempat dan Alur Layanan Pindah Memilih, Tidak Boleh Diwakili!

BONTANG — Ada beberapa pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilih di tempat pemilihan suara (TPS) tempat mereka terdaftar dan ingin memindahkan pilihannya ke TPS lain. Untuk memastikan proses pindah memilih berjalan dengan lancar, KPU Kota Bontang membuka posko layanan pindah memilih.

Komisioner KPU Bontang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rina Megawati Harsono mengatakan posko layanan pindah memilih ini dapat dikunjungi oleh pemilih yang memenuhi syarat dan memenuhi kriteria.

Bacaan Lainnya

Layanan ini dimulai pada 17 Sepetember hingga 20 November pukul 08.00 hingga 17.00 Wita di kantor KPU Bontang atau kantor PPS setempat di TPS Tujuan atau TPS Asal.

“Sebelum mengunjungi posko layanan pindah memilih, pastikan diri Anda telah terdaftar dalam DPT. Anda dapat memeriksa data diri Anda pada laman cekdptonline.kpu.go.id,” ucapnya Jumat (11/10/2024).

“Proses pindah memilih melalui posko layanan DPTD ini dilakukan secara langsung dan tidak dapat diwakilkan,” lanjutnya.

Langkah-langkah yang harus diikuti untuk pindah memilih yaitu sebagai berikut:

1. Kunjungi posko layanan DPTD setempat secara langsung dan tidak diwakilkan.

2. Bawa dokumen kependudukan dan dokumen bukti dukungan lalu berikan kepada petugas.

3. Petugas akan memeriksa dan memverifikasi kesesuaian dokumen yang diterima.

4. Apabila dokumen Anda sesuai dan lengkap, petugas akan memproses pindah memilih Anda pada aplikasi Sidalih dan mengisi TPS Tujuan yang dialokasikan pada Sidalih.

5. Petugas akan memberikan Surat Pemberitahuan Model A-Pindah Memilih yang telah ditandatangani oleh petugas.

(Adv)

Pos terkait