Kritisi Aturan Kementerian ESDM Soal Pengambilan Air Tanah, Anggota DPRD Kaltim Syafruddin: Membunuh Secara Perlahan

Anggota DPRD Kaltim, Syafruddin. (Dok. Ritmeekaltim)
Anggota DPRD Kaltim, Syafruddin. (Dok. Ritmeekaltim)

RITMEEKALTIM — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Syafruddin menanggapi aturan penggunaan air tanah.

Politisi PKB itu mengkritisi aturan pengambilan air tanah oleh masyarakat harus disertai izin dari Kementerian ESDM.

Bacaan Lainnya

Dia menjelaskan, masyarakat seharusnya tak dibatasi dalam mengambil air tanah. Apalagi, sebagian masyarakat mengambil air tanah untuk kebutuhan mereka.

“Masa orang dibatasi untuk mencari air, dibatasi untuk menggali sumber-sumber air, jangan dong,” kata Syafruddin, Rabu (1/11/2023) saat ditemui di Ruang Fraksi PKB DPRD Kaltim.

Dia menambahkan, kalaupun ada regulasi yang mengatur demikian, Pemerintah harus siap menyediakan air bersih untuk masyarakat.

“Harusnya tidak boleh ada regulasi yang melarang tapi tidak ada solusinya. Namanya dzolim, namanya membunuh rakyat secara perlahan-lahan,” tegasnya.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim itu mengungkapkan kepentingan air sebagai kebutuhan dasar manusia. Dia berharap setiap regulasi apapun intinya peraturan tersebut harus mendukung dan menghormati masyarakat.

Belum lama ini, Menteri ESDM Arifin Tasrif meneken aturan baru terkait persetujuan penggunaan air tanah.

Aturan baru tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Aturan tersebut menyebutkan penggunaan air tanah lebih dari 100 ribu liter per bulan harus mengurus izin khusus ke Kementerian ESDM. Aturan ini ditandatangani Arifin Tasrif pada 17 September 2023. (adv)

Pos terkait