RITMEKALTIM – Pemerintah pusat dinilai belum mampu menjawab secara tuntas persoalan kerusakan jalan nasional di Kalimantan Timur. Akibatnya, muncul desakan agar kewenangan pengelolaan dan perbaikannya diberikan kepada pemerintah daerah, demi menjamin kelancaran mobilitas dan pertumbuhan ekonomi wilayah.
Usulan ini mencuat dari kalangan legislatif DPRD Kaltim yang menilai ketergantungan penuh terhadap pemerintah pusat justru memperlambat respons terhadap kondisi infrastruktur kritis.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Subandi, menyebut pentingnya langkah alternatif jika pusat tak kunjung sigap, maka pemerintah provinsi harus diberi ruang untuk bertindak.
“Ini bukan soal ego kewenangan, tapi soal efektivitas. Jika pemerintah daerah punya kapasitas dan anggaran, mengapa tidak diberi mandat untuk mengelola langsung ruas-ruas jalan nasional yang rusak?” ujar Subandi, Selasa (3/6/2025).
Jalan nasional, sebagai jalur penghubung utama antar kabupaten bahkan antar provinsi, seharusnya mendapat perhatian lebih karena fungsinya sangat strategis.
Namun kondisi saat ini memperlihatkan banyak ruas yang rusak parah, menghambat arus logistik dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Subandi menilai pendekatan terpusat dalam perbaikan infrastruktur sudah tidak cukup menjawab kebutuhan daerah yang terus berkembang.
Untuk itu, ia mendorong adanya mekanisme hukum yang memungkinkan transfer kewenangan pengelolaan aset jalan nasional ke pemerintah provinsi secara resmi.
“Kalau memang pusat kesulitan menyelesaikan secara menyeluruh, serahkan sebagian kewenangan kepada daerah. Asal prosedur penyerahan aset dan anggarannya jelas, daerah siap turun tangan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa inisiatif ini bukan semata-mata bentuk kekecewaan terhadap pusat, tetapi cerminan komitmen daerah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur yang berkeadilan.
Menurutnya, justru melalui sinergi yang fleksibel antara pusat dan daerah, percepatan pembangunan bisa lebih efektif dicapai.
Di sisi lain, Subandi optimistis bahwa jika pengelolaan perbaikan jalan diberikan kepada daerah, dampaknya tidak hanya terasa pada konektivitas semata, tetapi juga pada aspek ekonomi.
Industri konstruksi lokal akan terdorong, serapan tenaga kerja meningkat, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa terdongkrak melalui efek domino dari infrastruktur yang lebih baik.
Saat ini, Kalimantan Timur memiliki lebih dari 1.300 kilometer jalan nasional, namun hanya sebagian kecil yang berada dalam kondisi prima.
Sementara itu, anggaran perbaikan yang dikucurkan pusat belum sebanding dengan kompleksitas dan panjangnya ruas jalan yang perlu ditangani.
Wacana pengalihan pengelolaan infrastruktur strategis ke tingkat provinsi menjadi semakin relevan, seiring meningkatnya kemampuan fiskal daerah dan dorongan otonomi yang lebih dinamis dalam pembangunan. *DFA (ADV DPRD KALTIM)