Langgar Perwali, Operasi Razia di 3 Kecamatan Tutup Rumah Karaokean

Razia di rumah karaokean Bontang (katakaltim)
Razia di rumah karaokean Bontang (katakaltim)

Bontang — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bontang bersama tim gabungan TNI-Polri kembali melakukan razia.

Kali ini mereka menyasar tiga wilayah  kecamatan di Kota Bontang, Kamis (21/3/2024) malam.

Bacaan Lainnya

Unsur yang tergabung dalam operasi tersebut antara lain Kodim, Kemenag, Polres dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Kali ini, tim gabungan tidak menemukan pasangan yang bukan muhrim, hanya menyebar Surat Edaran (SE) Wali Kota perihal peraturan jam operasional dan lainnya yang bersifat khusus.

“Malam ini tidak ditemukan pasangan, tempat karaoke heppy puppy dan petugas memberikan imbauan sesuai SE Walikota tempat tersebut tutup. Kemudian rumah biliar, di Kelurahan Api-api yang beroperasi melebihi jam selama puasa, jam 22.00, sehingga dibubarkan oleh tim,” kata Satpol-PP Arianto, Kepala Bidang Penegakan Perundangan Daerah. 

Selain itu, dirinya menegaskan semua tempat yang sudah dirazia akan tetap dipantau ulang serta dilakukan penyebaran SE Walikota Nomor 100.3.3.3/ 586/Satpol PP/2024.

“Semua Hotel kami tetap pantau. Jika kami temukan pasti kami memberikan surat teguran kepada pemilik Hotel, ditambah hotel menerima tamu tidak beridentitas (tanpa KTP). Dengan tembusan lurah dan camat setempat. Bila masi berulang tentu akan ada sanksi sesuai Perda dan Perwali yang berlaku,” tegasnya.

“Jadi semua yang dirazia tadi akan dibuatkan surat teguran karena sudah melanggar SE Wali Kota, sambil besok malam dilakukan pemantauan ulang selama beberapa hari sampai razia berikutnya,” tutupnya. (*) 

Pos terkait