BONTANG – Unit Reskrim Polsek Muara Badak menangkap pelaku pencurian motor (Curanmor) pada Sabtu (18/5/2024) sekira pukul 21.00 Wita.
Pelaku berinisial A (34) dilaporkan ke polisi atas pencurian motor.
Kapolsek Muara Badak AKP Gatot mengatakan, penangkapan tersebut usai pihaknya menerima laporan dari korban. Korban mengaku motornya dicuri saat diparkir di depan rumah.
“Korban sempat melaporkan ke RT kemudian ke Polsek Muara Badak. Motornya jenis Yamaha Jupiter Z KT 6619 US yang terparkir di depan rumah hilang,” katanya.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan pengintaian dan akhirnya lima hari tersangka di dapatkan.
“Lima hari baru didapat, dari pencurian ini korban mengalami kerugian senilai Rp 7 juta,” bebernya.
Kini pelaku dapat diamankan bersama barang bukti yang telah dipreteli. Tersangka dijerat pasal363 Ayat (1) ke 3 KUH Pidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana tentang Pencurian.
“Ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)