KALTIM, RITMEE — Seorang pria inisial MY (20) akhirnya diamankan Satreskrim Polres Berau setelah diketahui melakukan penipuan dan penggelapan.
Aksi MY itu dilakukan pada 4 Agustus 2023 di Kampung Labanan Makmur, Kecamatan Teluk Bayur, dan 6 Agustus 2023 di Kecamatan Tanjung Redeb.
Diketahui, MY ialah pria yang menyewa mobil di suatu perusahaan jasa rental kendaraan roda empat.
“Mobil dibawa kabur ke Samarinda, kemudian dipindahtangankan,” beber Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo pada Selasa, (22/8).
Berdasarkan kejadian tersebut, korban lalu melaporkannya ke Satreskrim Polres Berau.
MY yang berperan sebagai pencari mobil sewaan di wilayah Berau menggunakan identitas palsu.
Ia bekerja sama dengan seorang pria lain dengan inisial MS di Samarinda yang kemudian bertugas mencari pembeli mobil.
Akibatnya, saat ini MS telah berstatus tersangka atas perkara penipuan dan penggelapan.
Tak hanya itu, MS juga mendapat penahanan di Polresta Samarinda.
Kabarnya, polisi memburu satu nama lain dan saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ini memang komplotan jaringan, untuk di Berau sudah kita amankan dan hanya ada dua yang melapor ke kita terkait dengan penggelapan tersebut,” ungkapnya.
Bukti yang berhasil diamankan diantaranya 2 unit mobil, KTP, STNK, dan Handphone.
Karena aksi ini pun, tersangka terancam pasal 372 dan 378 KUHP dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Polisi pun memberi himbauan kepada pemilik rental mobil untuk memastikan keaslian identitas penyewa, karena para pelaku biasanya menggunakan KTP palsu.
“Jadi tolong berhati-hati. Modus seperti ini sudah sering terjadi sehingga butuh kehati-hatian agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di Kabupaten Berau,” pungkasnya. (*)