DaerahHeadline

Pembayaran Retribusi Jadi Syarat Pedagang Tempati Pasar Klandasan Baru

1
×

Pembayaran Retribusi Jadi Syarat Pedagang Tempati Pasar Klandasan Baru

Sebarkan artikel ini
Kepala Disdag Balikpapan, Haemusri Umar

Balikpapan — Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan mengingatkan pedagang Pasar Klandasan untuk segera menyelesaikan pembayaran retribusi sebelum pembangunan pasar rampung. Imbauan ini bertujuan menjaga tertib administrasi sekaligus mempermudah penataan pedagang setelah revitalisasi.

Kepala Disdag Balikpapan, Haemusri Umar, menyatakan bahwa pelunasan retribusi merupakan kewajiban pedagang terhadap fasilitas yang telah disediakan pemerintah. Pembayaran ini menjadi syarat agar pedagang dapat menempati pasar baru yang tengah dibangun.

“Kami harap semua pedagang segera menunaikan kewajiban retribusi. Jangan sampai pasar sudah selesai, tapi ada yang masih menunggak,” ujar Haemusri, Jumat (31/10/2025).

Progres pembangunan pasar kini telah mencapai sekitar 50 persen, bahkan melebihi target awal hingga lebih dari 20 persen. Saat ini, pekerjaan sudah sampai pada tahap pondasi, pembangunan dinding, dan persiapan pemasangan atap.

Pasar dibangun dengan satu lantai, sesuai permintaan pedagang agar lebih mudah diakses dan nyaman bagi pembeli.

“Para pedagang meminta pasar dibangun satu lantai agar lebih praktis untuk jual-beli dan nyaman dikunjungi masyarakat,” terang Haemusri.

Disdag memastikan seluruh data pedagang lama telah diverifikasi, tanpa penambahan jumlah lapak atau pedagang baru. Penempatan pedagang nantinya akan sesuai data yang sudah tercatat, dan target penyelesaian pasar tetap sesuai jadwal.

Pemerintah Kota Balikpapan berharap, dengan kepatuhan pedagang dan tertib administrasi, Pasar Klandasan dapat segera kembali berfungsi sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat di kota ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *