Ritmee — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai penyelenggara proses Pemilu di daerah kini menjalankan proses kepemiluan.
Komisioner KPU Kaltim, Mukhasan Ajib memaparkan, saat ini proses pemilu sudah masuk dalam tahapan verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Legislatif, sejak 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.
Tahapan itu, sesuai dengan penetapan Peraturan KPU (PKPU) yang menentukan jadwal tahapan Pemilu secara nasional.
Mukhasan menyampaikan bahwa seluruh tahapan telah ditetapkan oleh KPU RI sebagai regulator yang membuat aturan pelaksanaan Pemilu.
Dasarnya, kata dia, adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Kemudian sebagai petunjuk pelaksanaanya, disusun dalam PKPU.
“Setiap tahapan itu ada PKPU-nya. Itu yang jadi acuan KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, dan jajarannya sampai tingkat ad hoc dan KPPS dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu,” jelas Mukhasan, dikutip dari laman diskominfo.kaltim.
Dari 18 Partai Politik (Parpol) yang sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu, terdapat 914 bakal calon legislatif (bacaleg) yang telah mendaftar untuk mengikuti pemilihan DPRD tingkat Provinsi Kaltim.
Menurut Mukhasan jumlah ini masih kurang bila dibandingkan dengan jumlah kursi di Karang Paci.
“Kursi DPRD Karang Paci itu ada 55. Masing-masing partai seharusnya bisa mengajukan 100 persen atau 55 kursi. Dikalikan 18 partai, jadi seharusnya jumlah bacaleg bisa mencapai 990,” terang Mukhasan.
Sementara, pencalonan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk daerah pemilihan Kaltim, ada 24 calon DPD yang mengajukan pendaftaran. Dari jumlah itu, yang memenuhi syarat dukungan hanya 21 calon.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM (Sosdiklisparmas SDM) KPU Kaltim ini menjelaskan, masyarakat dapat memberikan tanggapannya kepada bakal calon sebelum penetapan daftar calon tetap.
“Jadi masyarakat juga bisa mengawasi calon legislatif dan bisa berkontribusi memberikan tanggapannya kepada bakal calon,” jelasnya.
Ia mengharapkan kondisi perkembangan politik daerah tetap stabil dan kondusif. Sehingga proses tahapan Pemilu hingga hari pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang bisa berjalan lancar. (*)