BONTANG — Kehadiran pengamen di kawasan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Kota Bontang mulai menimbulkan keresahan di kalangan pembeli. Beberapa pedagang mengeluhkan turunnya minat berbelanja karena aktivitas pengamen yang ramai.
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menegaskan bahwa Perda Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) menjadi dasar bagi Satpol PP untuk menertibkan pengamen yang dianggap mengganggu ketertiban.
“Pengamen boleh berkreasi, tapi harus ada batasannya. Jangan sampai mengganggu masyarakat atau bertindak agresif jika tidak diberi uang,” ujar Agus saat ditemui, Senin (10/11/2025).
Sebelumnya, Satpol PP telah menertibkan pengamen yang kerap bersikap kasar. Agus menambahkan, Pemkot akan memberikan pembinaan terlebih dahulu. Namun, jika cara ini tidak efektif, aturan yang lebih tegas dengan sanksi jelas akan diterapkan.
“Kalau pembinaan tetap tidak membuahkan hasil, kita akan tingkatkan level aturan agar ada konsekuensi yang tegas bagi pelanggar,” tegasnya. (*)










