RITMEEKALTIM — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memberi dukungan terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) ihwal fasilitas penyelenggaraan pondok pesantren (ponpes) yang dirumuskan DPRD setempat.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur setuju dan menyambut positif serta memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kaltim yang telah menggagas Ranperda ini,” ucap Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Prov. Kaltim M Syirajudin di Samarinda, Jumat (8/9).
Syirajudin menjelaskan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi sejarah baru bentuk pengakuan Negara terhadap pesantren yang hadir sudah sejak lama jauh sebelum Tanah Air ini merdeka.
Tak hanya pengakuan, UU tentang Pesantren juga merupakan bagian dari afirmasi dan bentuk fasilitas kepada tradisi ponpes.
“Pesantren memiliki kekhasan budaya dan berkembang di masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi agama (dakwah) dan fungsi pemberdayaan masyarakat,” jelas Syirajuddin, seperti dinukil dari laman Antara.
Selain itu, pesantren juga berfungsi dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, dan memegang teguh ajaran Islam, guna menampakkan nilai budaya bangsa.
“Dukungan dan fasilitasi dalam pengembangan pesantren tentu akan membuat pesantren menjadi lembaga pendidikan yang berkualitas dan dapat melahirkan insan dengan akhlak mulia,” paparnya.
Selain Ranperda, diterbitkan beberapa regulasi lain guna mendukung pengembangan pesantren, seperti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren dan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren.
Dirinya menyatakan Ranperda ini bertujuan memberikan fasilitas dan dukungan dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, tentu saja untuk memberi perlindungan hukum kepada pesantren dalam menjalankan peran dan memaksimalkan pesantren sebagai bagian dari warisan.
Menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi pesantren dalam menjalankan fungsinya di daerah dan mengoptimalkan pesantren sebagai salah satu warisan budaya daerah, fasilitasi pondok, asrama, dan masjid atau mushola, dukungan fungsi pendidikan, dakwah, pemberdayaan masyarakat, prosedur pemberian dukungan dan fasilitasi, dewan pesantren dan pendanaan.
Ranperda ini, menurutnya, akan menjadi dasar hukum bagi Pemprov Kaltim dalam menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya terhadap pesantren.
Penyelenggaraan pesantren di Prov. Kaltim beserta kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, kata dia, perlu pengaturan terhadap pemberian dukungan fasilitasi pengembangan pesantren.
“Terkait dengan materi buatan Rancangan peraturan daerah dimaksud Pemerintah Daerah menyerahkan sepenuhnya kepada anggota dewan,” jelasnya.
Untuk itu, Syirajudin menegaskan bahwa Pemda akan berkomitmen menjalankan fasilitasi Pengembangan Pesantren secara serius untuk meningkatkan kualitas pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat di pesantren guna pengembangan pesantren secara optimal dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan sosial. (*)