Pemprov Kaltim Musnahkan Makanan Ringan yang Mengandung Gelatin Babi

Pemusnahan Produk Marshmallow berlogo halal mengandung gelatin babi (foto: pemprovkaltim)
Pemusnahan Produk Marshmallow berlogo halal mengandung gelatin babi (foto: pemprovkaltim)

KALTIM — Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (PPKUKM) Kaltim, Heni Purwaningsih, hadiri pemusnahan produk makanan ringan jenis marshmallow yang terbukti mengandung gelatin babi, meskipun berlabel halal.

Kegiatan ini dilaksanakan PT Delta Anugerah Indonesia di kawasan Jalan Batu Besuang, Sempaja, dekat Balai Autis, Samarinda Utara, Sabtu 17 Mei 2025.

Menindaklanjuti hasil klarifikasi terhadap produk marshmallow pada 6 Mei 2025 lalu, sebanyak 10.753 pcs marshmallow dengan tiga merek berbeda Car Mallow, Flower Mallow, dan Mini Marshmallow dimusnahkan.

Ketiga produk ini diketahui tak memenuhi standar kehalalan. Sebab mengandung gelatin babi, namun tetap mencantumkan label halal.

Karena itu, produk tersebut perlu ditarik dan dimusnahkan demi melindungi konsumen, khususnya masyarakat Muslim.

Heni Purwaningsih menyampaikan kegiatan ini merupakan langkah pemerintah bersama pelaku usaha menjaga sistem perdagangan yang bersih dan sesuai aturan.

“Dinas PPKUKM Provinsi Kalimantan Timur bersama BPJPH Kaltim dan pelaku usaha menyaksikan langsung pemusnahan produk yang teridentifikasi mengandung porcine, yang merupakan bahan diragukan kehalalannya. Maka hari ini kita lakukan pemusnahan terhadap varian produk yang diduga mengandung bahan tidak halal tersebut,” jelas Heni.

Heni menyebut pemerintah terus berkomitmen mewujudkan perdagangan barang dan jasa yang sesuai aturan, sekaligus bentuk tanggung jawab terhadap komoditi yang dipasarkan.

“Sebagai hasil temuan bersama BPJPH, produk yang mengandung bahan tidak halal wajib ditarik dan dimusnahkan sesuai peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Ia berharap masyarakat bisa semakin yakin bahwa pemerintah dan pelaku usaha memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan perdagangan yang transparan, jujur, dan bertanggung jawab.

Pemusnahan ini juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Disperindagkop UKM Provinsi Kaltim dan tim dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kaltim. (*)