DaerahHeadline

Peralihan Kewenangan SLO Bikin Nelayan Bontang Tertahan di Pelabuhan

1
×

Peralihan Kewenangan SLO Bikin Nelayan Bontang Tertahan di Pelabuhan

Sebarkan artikel ini
Sejumlah nelayan di Kota Bontang kini terpaksa menunggu di pelabuhan tanpa bisa melaut, bukan karena cuaca buruk, melainkan dokumen Standar Laik Operasi (SLO) belum diterbitkan.

BONTANG — Sejumlah nelayan di Kota Bontang kini terpaksa menunggu di pelabuhan tanpa bisa melaut, bukan karena cuaca buruk, melainkan dokumen Standar Laik Operasi (SLO) belum diterbitkan.

Bakhtiar, salah seorang nelayan, menjelaskan bahwa mereka sudah berkali-kali mencoba mengurus dokumen, namun prosesnya selalu terhenti di tengah jalan.

Pemeriksaan fisik kapal, yang menjadi salah satu syarat pengajuan SLO, kini juga terhambat karena tidak ada petugas pemeriksa yang bertugas di lapangan.

“Petugas pemeriksa kapal tidak ada. Kami sudah siap, tapi kapal belum bisa diperiksa, sehingga SLO pun belum bisa keluar,” ungkap Bakhtiar, Selasa, 11 November 2025.

SLO merupakan syarat mutlak bagi kapal berukuran lebih dari 7 Gross Tonnage (GT) untuk mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Tanpa dokumen ini, kapal dianggap belum layak operasi, sehingga nelayan tidak diperbolehkan melaut meski kapal dalam kondisi prima.

Ironisnya, meski di Bontang sudah ada petugas penerbit SLO, tidak ada yang berani menandatangani dokumen karena belum adanya dasar hukum berupa Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Petugasnya ada, tapi mereka tidak bisa menandatangani karena SKKP belum ada. Akibatnya, kapal tetap tertahan di pelabuhan,” ujar Bakhtiar dengan nada kecewa.

Hal serupa dikatakan Rusli, nelayan lainnya, yang menyebut masalah ini bermula dari kebijakan pemerintah yang memindahkan kewenangan penerbitan kelayakan kapal dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di bawah Kementerian Perhubungan ke KKP.

Sejak peralihan itu, seluruh proses mulai dari pemeriksaan fisik, sertifikasi, hingga penerbitan SLO berada di bawah tanggung jawab KKP. Namun di lapangan, kebijakan tersebut justru menimbulkan kebingungan. Petugas pemeriksa di daerah sangat terbatas, bahkan Bontang tidak memiliki petugas tetap.

Akibatnya, kapal-kapal yang siap melaut harus menunggu tanpa kepastian, padahal SLO adalah syarat wajib untuk mendapatkan SPB. Tanpa dokumen tersebut, kapal tetap dianggap belum laik operasi.

“Dulu, ketika masih di KSOP, prosesnya cepat. Sekarang semuanya di KKP, tapi petugasnya jauh. Kami sabar, tapi laut tidak menunggu,” ujar Rusli lirih.

Para nelayan berharap pemerintah segera menugaskan petugas penerbit SLO dan pemeriksa kelayakan kapal di Bontang, sehingga pelayanan tidak tergantung pada pejabat yang berada di luar daerah.

Mereka juga meminta adanya kebijakan khusus untuk mempercepat penerbitan dokumen bagi daerah pesisir Kalimantan Timur.

“Kami hanya ingin kembali bekerja. Jangan sampai aturan yang tujuannya baik malah mematikan mata pencaharian kami,” pungkas mereka. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *