RITMEEKALTIM — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) baru saja memperketat aturan menyangkut capaian kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui penerbitan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Salah satunya yang diatur di dalamnya ialah menyangkut pendisiplinan dan mengundurkan diri sebagai ASN.
Merespon hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun mengatakan undang-undang itu penting untuk diterapkan.
“ASN itu kan dibayar pake uang rakyat ya tugasnya harus melayani rakyat. Jika tidak melayani rakyat ya wajib untuk diberikan sanksi sesuai dengan UUD dan aturan sekarang dibuat dan itu ya baguslah,” katanya Rabu (15/11/2023).
Selain itu, kata dia UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN tersebut untuk mendisiplinkan ASN.
“Untuk lebih mengefektifkan agar ASN itu lebih efektif melayani rakyat. Ketika tugas pokoknya melayani rakyat tidak dilaksanakan dengan baik maka kemudian undang-undang mengijinkan pemberian sanksi,” jelasnya.
Legislator PDIP itu memberikan aspirasi dukungan terhadap PANRB atas penerbitan undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN itu
“Saya memberikan aspirasi dukungan terhadap PANRB atas penerbitan undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Ini menjadi rujukan para ASN dalam bekerja untuk melayani rakyat dengan baik,” pungkasnya. (adv/dprd)