RITMEEKALTIM — Persoalan lahan dan operasi perusahaan di suatu daerah dewasa ini tengah menuai banyak polemik dan perdebatan. Salah satunya persoalan lahan warga Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).
Lahan milik Akbar Arifuddin, salah seorang warga Desa Sebuntal, menemui sejumput persoalan dengan perusahaan PT. Mahakam Sumber Jaya (MSJ). Persoalan ini membuat komisi I DPRD Kaltim kembali melakukan rapat dengar pendapat (RDP).
Anggota Komisi l DPRD Kaltim Harun Al Rasyid pun menanggapi perselisihan itu, Dia mengatakan, masalah tersebut lahir lantaran lahan milik Akbar yang kini tengah digarap pihak perusahaan (MSJ) mengaku belum dibayar dan sebelumnya, ada tanaman yang tumbuh di atas lahan tersebut. Namun pernyataan pemilik lahan tidak diakui pihak perusahaan.
“Perusahaan mengatakan tidak ada tanaman tumbuh di atasnya dan warga mengatakan ada, sedangkan lahan itu sudah digarap, sudah tidak ketahuan lagi tanaman yang tumbuh di atasnya, tapi Alhamdulillah kita sudah mulai ada titik temu,” terang Harun kepada awak media, Kamis (23/11/2023).
“Kami dari komisi I selalu berusaha bagaimana lahan sengketa ini semuanya bisa cepat selesai artinya semua bisa happy, you happy, i am happy, kita sama-sama bahagia,” katanya dengan tenang.
Politisi PKS itu pun mengungkapkan, RDP yang dilaksanakan hari ini merupakan rapat yang kedua kalinya. Rencananya kembali bakal dilaksanakan. Namun belum ada jadwal pasti.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kaltim Agus Aras, juga menanggapi tuntutan warga Desa Sebuntal ini. Dia menekankan agar tidak terjadi perdebatan panjang, pihak perusahaan harusnya membayar ganti rugi lahan warga itu.
“Pada rapat kali ini kita memberi penegasan bahwa apa yang menjadi permintaan dari pihak warga Desa Sebuntal tolong diindahkan, karena kita tidak ingin ada perdebatan panjang,” jelas Agus Aras usai RDP.
Dirinya juga menyarankan kepada pihak perusahaan untuk segera memenuhi tuntutan warga Sebuntal, yaitu melakukan pengukuran ulang melalui satelit berbayar.
“Jadi keluhan masyarakat itu yang meminta ganti rugi karena di lahan yang sudah di garap PT. MSJ ada tanam tumbuh sementara perusahaan sendiri mengatakan bahwa tidak ada,” katanya.
Dengan melakukan pengukuran ulang melalui satelit berbayar. Agus berharap perseteruan warga dengan masyarakat ini segera terselesaikan.
“Semua pihak termasuk komisi I dapat mengetahui titik terang dari permasalahan tersebut,” tandasnya. (adv/dprd)