Polisi Tangkap Pengedar Sabu 257,66 Gram di Loktuan


BONTANG – Peredaran ratusan gram sabu di Kota Bontang, Kaltim berhasil digagalkan polisi. Tersangka berinisial R (24) ditangkap polisi di JL NPK Pelangi Kel. Lok Tuan Kec. Bontang Utara, Senin 20 Mei 2024 lalu. Saat itu tersangka baru saja melakukan transaksi sabu bernilai ratusan juta rupiah.


“Barang bukti 14 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga Sabu dengan berat kotor 257,66 gram,” kata Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, dalam konferensi persnya, Rabu (22/5/2024).

Bacaan Lainnya


Barang bukti lain juga diamankan berupa tiga lembar tisu, satu buah timbangan digital, satu bungkus plastik klip, satu buah kotak HP merk Redmi note 9 warna putih, satu buah tas belanja kain warna hijau, satu buah HP merk realme C33 warna biru dan satu unit sepeda motor yamaha NMAX warna hitam.


Kapolres menyebut, tersangka merupakan warga Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara. Melakukan transaksi dengan menggunakan sistem jejak serta berkomunikasi lewat media sosial (Medsos).


“Awal kenalan dengan bandar si A mengunakan Facebook kemudian lewat WhatsApp. Tersangka melakukan transaksi pekan lalu, dia ambil di Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim),” jelasnya.


Saat ini tersangka sudah diamankan untuk ditindaklanjuti, apakah masih ada jaringan transaksi lain atau tidak.


Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


“Kita masih dalami. Pelaku dijerat ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)

Pos terkait