BONTANG — Polres Bontang menangkap 4 tersangka pengedar Narkoba. Mereka ditangkap di hari yang berbeda.
Pertama, Selasa 12 Mei 2025 oleh Satpolairud Polres Bontang. Kedua, pada Minggu 18 Mei 2025, oleh Satresnarkoba Polres Bontang.
Kapolres Bontang, AKBP Alex FL Tobing menyampaikan pengungkapan ini berkat informasi akurat dari masyarakat.
4 orang yang ditangkap itu antara lain, S (50), warga Samarinda. FA (39) warga Loktuan. AP (41) warga Berbas Pantai. Kemudian AN (39) warga Berbas Tengah.
Tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Muh. Thamrim, Jalan Keladi, RT.4, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara.
“Alamat itu adalah kontrakan AP alias IJ,” ucap Kapolres dalam konferensi pers di Markas Polres Bontang, Selasa 20 Mei 2025.
Pada Selasa 13 Mei, tim Satpolairud menyelidiki TKP. Saat ditemukan terlihat AP dan AN berikut barang bukti berupa timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp3.650.000.
“Ini diakui sebagai hasil penjualan sabu,” ucapnya.
Dari keterangan AP, penyidik mendapat petunjuk mengenai keterlibatan S dan FA yang merupakan pasangan suami istri.
Keduanya kemudian ditangkap saat mendatangi lokasi menggunakan mobil Honda HR-V.
Saat penggeledahan, ditemukan sabu seberat 9,5 gram di kantong FA.
Selain itu, ada 92 bungkus sabu lainnya seberat 14 gram yang disembunyikan di dalam dashboard mobil, bersama uang tunai sebesar Rp8 juta dan perlengkapan pengemasan.
Penggeledahan lanjutan di rumah kontrakan FA dan S juga membuahkan hasil berupa 2 bungkus sabu seberat 0,48 gram.
“Jadi total barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari para tersangka mencapai 23,98 gram,” ucapnya.
Kata dia, ke empat tersangka memiliki peran berbeda.
S dan FA merupakan bandar sekaligus penyedia barang.
Sementara AP dan AN berperan sebagai pengedar di wilayah Bontang.
Diketahui, barang bukti yang disita meliputi 95 bungkus sabu dengan total berat 23,98 gram, uang tunai Rp11.658.000, satu unit mobil Honda HR-V KT 1314 HW.
Kemudian, unit ponsel, buku catatan transaksi, timbangan digital, alat isap, pipet kaca, serta plastik pembungkus sabu. (*)