Samsun Tegaskan Lubang Bekas Tambang Bukan Tempat Wisata, Tapi Harus Direklamasi dengan Tuntas

Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Samsun. (Dok.RITMEKALTIM/DFA).
Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Samsun. (Dok.RITMEKALTIM/DFA).

RITMEKALTIM– Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Samsun, menyatakan penolakannya terhadap wacana pengembangan lubang bekas tambang sebagai objek wisata. Menurutnya, gagasan tersebut hanya bersifat kosmetik dan tidak menyentuh akar persoalan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang.

“Menjadikan bekas tambang sebagai destinasi wisata mungkin terdengar menarik, tapi itu hanya solusi permukaan. Yang lebih penting adalah reklamasi yang tuntas dan bertanggung jawab,” tegas Samsun, Jum’at (23/5/2025).

Bacaan Lainnya

Ia menilai bahwa pendekatan semacam itu bisa membuka celah bagi perusahaan untuk menghindari kewajiban reklamasi dengan alasan pengembangan wisata. Padahal, tanggung jawab atas pemulihan lingkungan seharusnya tidak bisa digantikan oleh program-program bersifat hiburan atau estetika semata.

“Jangan sampai konsep wisata ini dijadikan dalih untuk meloloskan perusahaan dari kewajiban lingkungan. Reklamasi itu proses teknis dan ekologis, bukan sekadar merapikan lubang lalu memasang plang ‘objek wisata’,” ucapnya.

Samsun pun menegaskan bahwa pemulihan bekas tambang harus mengikuti standar yang ketat dan diawasi secara serius oleh pemerintah. Ia menolak anggapan bahwa pendekatan wisata dapat menjadi pengganti reklamasi yang benar.

“Kalau perusahaan serius mau buat wisata, lakukan setelah reklamasi sesuai aturan selesai. Bukan malah menjadikan wisata sebagai jalan pintas,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa banyak lubang tambang menyimpan risiko tinggi seperti longsor, pencemaran air, dan bahaya keselamatan lainnya yang tidak bisa serta-merta dijadikan lokasi wisata tanpa kajian komprehensif. *DFA (ADV DPRD KALTIM).

Pos terkait