Satpol PP Balikpapan Tertibkan Iklan Rokok di sebagai Upaya Realisasi Kota Layak Anak

Satpol PP Balikpapan tertibkan reklame rokok (dok: ist)
Satpol PP Balikpapan tertibkan reklame rokok (dok: ist)

BALIKPAPAN — Satpol PP Kota Balikpapan tertibkan iklan dan reklame rokok di sejumlah wilayah, Kamis 15 Mei 2025.

Upaya untuk mewujudkan Kota Balikpapan sebagai Kota Layak Anak.

“Penertiban iklan dan reklame rokok ini mendukung Peraturan Daerah terkait Kota Layak Anak,” ucap Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono.

Pemkot tidak mau kalau ada lagi iklan rokok di Balikpapan.

Karena rokok merupakan salah satu faktor yang mengganggu kesehatan dan dapat memengaruhi anak-anak.

Dia menambahkan, penertiban ini fokus 3 kecamatan di Balikpapan, yaitu Balikpapan Tengah, Balikpapan Timur, dan Balikpapan Utara.

Berbagai jenis iklan rokok ditertibkan, baik yang berbentuk reklame besar di papan billboard maupun banner kecil yang terpasang di warung-warung.

Pemerintah juga sudah ambil langkah tegas sejak tahun 2021 melalui surat edaran yang melarang pengambilan pajak untuk iklan rokok.

Itu sejalan dengan hasil rapat bersama DPRD dan para pengusaha rokok.

“Sejak 2021, iklan rokok sudah tidak dipungut pajaknya. Banner iklan besar pun sebagian besar telah diturunkan,” ucapnya.

Pun telah ditertibkan secara fisik, tantangan saat ini juga datang dari media sosial.

Di mana, banyak promosi rokok yang kini beralih ke platform digital.

“Kami juga tengah mengkaji cara pengendalian iklan rokok di media sosial, meski ini membutuhkan pendekatan yang berbeda dan lintas sektor,” tukasnya.

Pemkot berharap langkah ini bisa mengurangi eksposur anak terhadap promosi rokok dan mendorong gaya hidup sehat sejak dini.

“Kami mengajak masyarakat turut mendukung kebijakan ini. Ini menyangkut masa depan anak-anak kita,” tutupnya. (*)