Satresnarkoba Polres Bontang Amankan Pengedar Sabu di THM Prakla Berbas Pantai

BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang mengamankan seorang pria berinisial J (48) diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, pada Sabtu (29/06/) lalu. Ia dibekuk di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Prakla, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang Kaltim.

Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rihard Nixon mengungkapkan, penangkapan berbekal informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut kerap terjadi transaksi sabu.

Bacaan Lainnya

“Saat tiba di lokasi, anggota mencurigai sebuah rumah kontrakan di daerah tersebut dan kemudian mengamankan seorang laki-laki (Red J),” ungkapnya melalui rilis tertulis yang diterima redaksi Ritmee.co.id, Senin (01/07).

Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat kotor 4.47 gram, satu buah kotak rokok merk konser, satu buah kotak lem korea, satu lembar tisu, satu buah sedotan dan satu buah pipet.

“Tersangka mengakui barang tersebut miliknya,” ungkapnya.

Kini tersangka dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)

Pos terkait