RITMEEKALTIM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat paripurna ke-40 di gedung utama DPRD Kaltim, 8 November 2023.
Dalam agenda ini legislator Kaltim menyampaikan dan memperbincangkan beberapa hal yaitu penyampaian laporan akhir hasil kerja komisi IV DPRD Prov Kaltim.
Pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Pemprov Kaltim tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan daerah.
Selain itu, dibahas juga persetujuan DPRD Prov Kaltim terhadap Ranperda Inisiatif Pemprov Kaltim tentang Perubahan atas Perda Prov Kaltim Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah menjadi Peraturan Daerah
Berikutnya adalah pendapat akhir Kepala Daerah terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda Prov Kaltim Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah menjadi Peraturan Daerah.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Muhammad Samsun. Dia didampingi Wakil Ketua II Seno Aji dan Wakil Ketua III Sigit Wibowo.
Dalam pertemuan ini Muhammad Samsun menskorsing rapat beberapakali lantaran jumlah minimum anggota dewan (kuorum) belum mencukupi untuk melanjutkan rapat.
“Dewan yang menghadiri Paripurna ini sebanyak 25 orang, yang lain sementara perjalanan. Karena itu rapat ini diskorsing dulu untuk menunggu dewan yang lain,” kata Samsun.
Setelah tiga kali skorsing, rapat paripurna ini dilanjutkan sesuai dengan permintaan dewan yang dan mengacu pada tata tertib paripurna. (adv/dprd)