BONTANG — Anggota DPRD Kaltim, Shemmy Permata Sari, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga, Sabtu 15 November 2025, di Kota Bontang.
Acara sosialisasi yang ke-11 ini menghadirkan Azidah dari Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kota Bontang sebagai narasumber utama.
Dalam sambutannya, Shemmy menekankan pentingnya menjaga ketahanan keluarga di tengah tantangan kehidupan modern, baik dari faktor internal keluarga maupun pengaruh lingkungan sekitar.
“Perda ini hadir untuk mengatur dinamika keluarga sekaligus hubungan mereka dengan lingkungan,” jelas Shemmy.
Politisi Golkar ini menambahkan bahwa pemerintah memiliki peran sentral dalam implementasi Perda. Dalam Pasal 10 ayat (1), pemerintah diwajibkan menyediakan bantuan fisik dan nonfisik seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, layanan kesehatan, hingga dukungan psikologis bagi keluarga.
“Peran pemerintah sangat strategis untuk menjaga ketahanan keluarga,” tegas Shemmy.
Selain itu, fasilitasi pembangunan ketahanan keluarga juga mencakup peningkatan kualitas anak melalui layanan pendidikan, penyuluhan, informasi, serta perawatan dan perlindungan anak.
Azidah menjelaskan bahwa ketahanan keluarga merupakan kondisi dinamis di mana setiap anggota memiliki kemampuan fisik, mental, dan spiritual untuk hidup mandiri, mengembangkan diri, dan membangun keharmonisan keluarga.
“Ketahanan keluarga penting agar tercipta kehidupan harmonis dan kesejahteraan yang lebih baik,” kata Azidah.
Ia juga menekankan budaya berpakaian sopan, mencintai produk lokal, serta mengonsumsi pangan bergizi sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas keluarga.
Kualitas keluarga di Kota Bontang diukur melalui tiga dimensi: ketentraman, kemandirian, dan kebahagiaan. Berdasarkan data tahun 2024, Indeks Pembangunan Keluarga Bontang mencapai 64,62, yang menunjukkan keluarga di kota ini berada dalam kategori cukup baik dan terus berkembang. (*)












