Ritmee — Sampai saat ini viral di media sosial (medsos) pernyataan Rocky Gerung yang disebut-sebut menghina Presiden Jokowidodo (Jokowi)
Berbagai kalangan, termasuk sebagian politiai, khususnya politiai PDIP pun menyatakan bahwa Rocky Gerung telah mengucapkan hal yang jauh di luar kepantasan untuk menyerang martabat dan kehormatan Presiden.
“Kami menilai pernyataan bahwa Presiden itu sebagai ‘baji*gan yang tolol’ adalah puncak kerusakan akhlak, degradasi nalar dan kemandulan akal sehat,” kata Hasto seperti dikutip Tempo, Senin, 31 Juli 2023.
Video Rocky Gerung pun hingga kini booming, ditandai dengan trending Twitter dan unggahan di kanal medsos lainnya.
Konten dari pernyataan Rocky itu adalah, “Kalau gak jadi presiden nanti dia akan jadi rakyat biasa, tapi ambisi Jokowi akan mempertahankan legasinya. Dia pergi ke Cina untuk tawarkan IKN, dia mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan dirinya.”
“Dia cuma pikirkan nasibnya sendiri, gak memikirkan nasib kita. itu baj*n yang to Kalau dia bajingan pintar dia bakal berdebat dengan Jumhur Hidayat,” tambah Rocky.
Terkait kkasus tersebut, pengacara kondang Hotman Paris pun angkat bicara, menyatakan Rocky masuk dalam jeratan UU ITE, dan itu pun bila yang bersangkutan langsung melapor ke pihak yang berwajib.
“Terkait kasus Rocky Gerung, apa upaya hukumnya, apa sanksi hukumnya Satu-satunya upaya hukum terhadap Rocky Gerung, hanya berdasarkan UU ITE, yaitu dugaan pencemaran nama baik,”
terang Hotman di instagramnya.
“Masalahnya, karena pencemaran nama baik itu adalah delik aduan, maka korbannya yang harus melapor ke polisi. Dalam hal ini, apabila bapak Presiden merasa dirugikan, harus bapak Presiden yang datang ke kantor polisi untuk membuat laporan,” tegasnya. (*)