BONTANG – Tim Hukum Basri Rase – Chusnul Dihin mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang, Senin (20/5/2024).
Gugatan itu menyusul pasca Basri – Chusnul dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) maju Pilkada lewat jalur independen oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum Basri-Chusnul, Hefni Efendi mengungkapakan, laporan tersebut untuk meminta dilakukan mediasi dengan KPU Bontang terkait pendaftaran jalur independen oleh kliennya.
“Supaya ada pembukaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan ada penambahan waktu untuk submit ke aplikasi,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bontang Aldy Artrian mengatakan pihaknya telah menerima dan memproses laporan tersebut. “Nanti kami periksa dulu kelengkapannya,” singkat Aldy.
Ditambahkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bontang Ismail Usman, setelah memeriksa laporan tersebut baru akan dilakukan rapat pleno. Dimana dalam rapat akan diputuskan apakah berkas laporan dapat diregistrasi untuk ditindak lebih lanjut atau tidak.
“Kalau perkara ini teregistrasi, akan ditindaklanjuti ketahap berikutnya yakni musyawarah,” ucapnya.
Lanjutnya, ada dua tahap musyawarah yang bisa saja dilakukan. Pertama musyawarah dengan skema mediasi antara pelapor (bapaslon) dengan terlapor (KPU Bontang). Jika tidak menemukan kesepakatan, maka lanjut ke tahap musyawarah terbuka.
“Musyawarah terbuka semacam sidang adjudikasi, seperti penanganan sengketa di pemilu,” jelasnya. (Red)