TPS Liar di Sambutan Disorot, DPRD Minta Pemkot Ambil Tindakan Tegas

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, M. Andriansyah

RITMEE KALTIM – Keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) liar di wilayah Kelurahan Sambutan memicu perhatian serius dari DPRD Kota Samarinda. Anggota Komisi III, M. Andriansyah, meminta Pemerintah Kota untuk segera turun tangan dan tidak membiarkan permasalahan ini berlarut-larut.

Dalam pernyataannya pada 16 Mei 2025, Andriansyah menyoroti satu titik yang kerap dijadikan TPS ilegal oleh warga meskipun sudah jelas dipasangi papan larangan.

“Sudah ada pengumuman yang menyatakan itu bukan TPS resmi, tapi sampah tetap dibuang di sana,” ujarnya.

Andriansyah menekankan pentingnya prosedur resmi jika memang ada kebutuhan TPS baru di wilayah tersebut. Ia menyarankan warga untuk tidak mengambil jalan pintas dengan membuang sampah sembarangan.

“Kalau memang butuh TPS, ajukan saja secara resmi lewat kelurahan dan kecamatan. Jangan asal buang,” jelasnya.

Kebiasaan buang sampah sembarangan, menurutnya, bisa berkembang menjadi budaya negatif jika dibiarkan. Ia menegaskan bahwa menjaga kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama, terutama oleh pemerintah di tingkat kelurahan dan kecamatan.

“Kalau tidak diawasi, masyarakat akan terus terbiasa buang sampah di sembarang tempat. Ini harus segera dihentikan,” tambahnya.

Andriansyah pun berjanji akan meninjau langsung lokasi tersebut dalam waktu dekat, untuk melihat sejauh mana kondisi sebenarnya di lapangan.

“Saya akan turun lagi dalam dua atau tiga hari ke depan. Ini harus jadi perhatian bersama,” katanya.

Selain itu, ia juga menyoroti lokasi TPS resmi yang dinilai terlalu jauh dari permukiman warga. Hal ini disebut menjadi pemicu warga membuang sampah di lokasi yang tidak semestinya.

“TPS yang jauh membuat masyarakat kesulitan. Pemkot harus cari alternatif lokasi yang lebih dekat dan mudah diakses,” pungkasnya.

DPRD Samarinda berharap ke depan pemerintah dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat soal pengelolaan sampah, agar tidak muncul TPS liar baru yang bisa mencemari lingkungan kota.(ADV/DPRD SAMARINDA)