KUBAR — Panitia Khusus (Pansus) Sawit DPRD Kutai Barat menagih 4 perusahaan perkebunan sawit dan 2 koperasi yang menunggak pajak PBB P2 serta pajak daerah lainnya.
Perusahaan yang tercatat memiliki tunggakan pajak antara lain PT Kruing Lestari Jaya, PT KHM, PT KAL, dan PT MHM, sementara koperasi yang menunggak adalah Koperasi SSSM dan Koperasi KSJ. Total tunggakan mencapai Rp260 juta, dengan jumlah terbesar dicatat oleh PT Kruing Lestari Jaya sebesar Rp117,958 juta, menumpuk dari tahun 2017 hingga 2024.
Informasi ini muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus Sawit DPRD Kubar bersama perwakilan perusahaan, koperasi, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kubar, yang berlangsung di Gedung DPRD Kubar pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Ketua Pansus Sawit, Oktavianus Jack, menyebutkan perusahaan dan koperasi yang menunggak pajak telah berkomitmen untuk melunasi tunggakan paling lambat 30 November 2025.
“Kesepakatan telah dicapai antara perusahaan, koperasi, dan Bapenda. Semoga pendapatan asli daerah dari sektor ini terus meningkat,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Bapenda Kubar, Veronita, menegaskan pihaknya akan segera menagih seluruh pajak terutang dan meminta perusahaan serta koperasi agar segera menyelesaikannya.
Koordinator Plasma PT KAL, Yahya Hengkey, menyatakan pihaknya siap bekerjasama untuk menyelesaikan tunggakan pajak tersebut.
“Membayar pajak merupakan kewajiban kami. Memang ada tunggakan beberapa tahun, tapi walaupun belum bisa dibayar sekaligus secara tunai, kami tetap berkomitmen melunasinya,” katanya. (*)












