RITMEEKALTIM – Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Ranperda Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta perlindungan masyarakat melakukan kunjungan kerja ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang, Kamis (19/10/2023).
Kunjungan Pansus dipimpin Harun Al Rasyid didampingi Kepala Satpol PP Kaltim, Arih Frananta Filifus Sembiring dan anggota Pansus Kaharuddin Jafar serta tenaga ahli pansus.
Rombongan diterima Kepala Satpol PP Kota Bontang, Ahmad Yani. Kunjungan tersebut adalah dalam rangka uji petik penerapan Perda Nomor 3 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang sudah dilakukan Satpol PP Kota Bontang.
Harun AI Rasyid mengatakan Bontang dipilih dalam uji petik karena sudah luar biasa dalam menerapkan perda. Selain itu juga memiliki terobosan-terobosan yang juga banyak.
“Pendekatan sosiologis mutualnya yang luar biasa. Tidak selalu dengan pendekatan fisik atau kekerasan tapi dengan ngopi bareng bisa selesai. Ini humanis, ya ada nilai-nilai ketuhanan, bagaimana kita menegakkan peraturan dengan tetap menjaga unsur persatuan dan juga kepentingan masyarakat,” kata Harun.
Sebelumnya, Pansus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas) menggelar rapat koordinasi di Balikpapan, beberapa waktu lalu.
Kegiatan yang dipimpin Ketua Pansus, Harun Al Rasyid dihadiri oleh seluruh Satpol PP se-Kalimantan Timur. Tak hanya itu, rapat koordinasi tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Polda Kaltim dan Kodam VI/Mulawarman.
“Alhamdulillah hari ini kami menggelar rapat pansus dengan Satpol-PP Se Kalimantan Timur. Tadi banyak masukan dari mereka kepada pansus,” ungkap Harun kepada media.
Politisi PKS ini menyampaikan harapannya bahwa penyusunan Ranperda Trantibum Linmas ini dapat segera diselesaikan. Dia menekankan pentingnya Ranperda ini sebagai pijakan hukum bagi Satpol PP dalam menjalankannya dalam menjaga perdamaian, ketertiban dan keamanan di daerah.
“Rapat koordinasi dengan seluruh Satpol-PP se-Kalimantan Timur, di undang juga Polda Kaltim dan Kodam VI/Mulawarman. Kami berharap Ranperda ini cepat rampung,” ujar Harun.
“Sehingga Satpol-PP memiliki pijakan hukum dalam melakukan dan menertibkan daerah,” tandasnya.
Pria kelahiran Gowa 21 November 1962 ini mengungkapkan harapannya agar Perda ini dapat diselesaikan pada tahun ini, menunjukkan tekad yang kuat untuk menjaga ketentraman dan menyelesaikan masalah umum serta melindungi masyarakat di Kalimantan Timur. “Kami berharap tahun ini sudah selesai,” singkat Harun. (adv)