RITMEEKALTIM — Sosok wanita terduga pelaku transaksi narkoba kini diamankan Polsek Mura Wis, pada Selasa 26 September sekira pukul 22:30 Wita bertempat di jalan poros Samarinda-Melak Rt 05 Desa Lebak Cilong.
Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Muara Wis Iptu Triko Ardiansyah membenarkan kejadian tersebut.
Pihaknya kini telah mengamankan seorang wanita berinisial R (37).
“R merupakan warga jalan Durian Poros Rt 31 Desa Sangatta Utara, Kec. Sangatta Utara Kab. Kutai Timur,” ungkap Iptu Triko.
“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat yang tidak mau di sebutkan identitasnya, bahwa di Rt 05 Desa Lebak Cilong sering terjadi transaksi narkoba dan membuat resah warga,” sambungnya.
Berdasarkan informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan tepatnya pada pukul 22.30 Wita. Anggota melihat pelaku R keluar dari rumah di Rt 05 Desa Lebak Cilong. Lalu saat digeledah, R kedapatan membawa satu poket sabu.
“Merasa curiga, petugas lakukan penggeledahan di rumah milik R, dan benar ditemukan 7 poket sabu yang terbungkus kertas berwarna putih almunium rokok terletak di bawah karpet kamar,” beber pihak kepolisian Kukar.
Mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, pelaku R akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)