RITMEKALTIM – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti aktivitas hauling batu bara oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kutai Timur yang diduga melanggar aturan karena menggunakan jalan nasional tanpa izin resmi dari pemerintah pusat.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, menyampaikan hal itu berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah dilakukan bersama pihak-pihak terkait di Kutai Timur. Ia menegaskan bahwa penggunaan jalan nasional oleh KPC hingga kini belum memiliki dasar hukum yang sah.
“Yang disebut izin sah itu bukan rekomendasi atau dispensasi. Itu hanya syarat administratif. Faktanya, izin dari Kementerian Keuangan untuk penggunaan jalan nasional masih dalam proses,” ujar Jahidin, Jum’at (2/5/2025).
Menurutnya, aktivitas hauling tanpa izin ini berpotensi menjadi pelanggaran serius. Bahkan, ia memperkirakan izin resmi baru akan terbit paling cepat akhir 2025, dengan kemungkinan mundur hingga 2026 atau 2027.
Ia juga menyoroti janji pembangunan jalan alternatif oleh KPC sebagai kompensasi penggunaan jalan nasional yang hingga kini belum terealisasi.
“Kalau memang taat hukum, kerjakan dulu jalan penggantinya sampai layak digunakan. Jangan jalan nasional dipakai duluan,” katanya.
Selain legalitas, dampak sosial juga menjadi perhatian DPRD. Lalu lintas kendaraan berat milik KPC disebut menyebabkan kemacetan parah yang mengganggu aktivitas warga di jalur utama.
“Ini soal kepentingan umum. Harusnya jalan nasional itu ditutup dulu sampai penggantinya siap dan sudah dinyatakan layak pakai,” jelasnya.
Komisi III DPRD Kaltim mendesak agar aktivitas hauling oleh KPC ditertibkan sesuai ketentuan hukum. DPRD juga mengingatkan perusahaan tambang untuk tidak mengabaikan hak masyarakat serta keselamatan dan kenyamanan publik. *Raf (ADV DPRD KALTIM)