RITMEEKALTIM— Polda Metro Jaya membongkar sebuah rumah produksi yang membuat film porno.
Ada 5 tersangka yang ditangkap, mereka terdiri dari sutradara hingga pemeran yang diketahui telah memproduksi sekitar 120 film dewasa.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan patroli siber yang digelar pada Senin 17 Juli 2023.
Perkara ini terdaftar dengan nomor laporan polisi berjenis A, yakni LP/A/54/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 21 Juli 2023.
Dibeberkan bahwa tarif pemeran film ‘panas’ ini ternyata dibayar per-film.
Selain itu, faktor popularitas juga dapat menentukan tarif yang akan dibayar rumah produksi tersebut.
“Bervariasi antar 10 sampai 15 juta rupiah sekali pembuatan film, satu judul film,” ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak usai konferensi pers di Mapolda Metro, Senin (11/9).
“Bervariasi tergantung seberapa berpengaruh kuat dari pemeran atau talent yang dimaksud di masyarakat,” tandasnya.
Para tersangka pun dijerat pasal berlapis, ITE dan undang-undang Pornografi, yakni, Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 dan/atau pasal 34 ayat 1 juncto pasal 50 UU no 19 tahun 2015 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.
Dan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto pasal 30 dan/atau pasal 7 juncto pasal 33 dan atau pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau pasal 9 juncto pasal 35 uu no 44 tahun 2008 tentang pornografi. (*)