Akibat Rocky Gerung Dilaporkan, Massa HMI Bakar Bendera PDIP

Himpunan Mahasiswa Islam bakar bendera PDIP (kolase)

RITMEE — Massa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta menggelar aksi demonstrasi di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2023).

Aksi tersebut mengecam PDI Perjuangan yang melaporkan Rocky Gerung ke pihak kepolisian menyangkut dugaan penghinaan atas Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bacaan Lainnya

“PDIP sangat arogan dan membahayakan demokrasi,” ujar koordinator aksi Raja Rambe.

Massa aksi juga turut membakar ban bekas dan bendera PDIP sebagai simbol kekecewaan saat aksi tersebut.

Raja Rambe menyayangkan PDIP sebagai partai politik yang berhaluan demokrasi, namun nampak tidak memahami seperti apa sistem demokrasi.

Dia pun menyinggung Pasal 28 UUD 1945 soal kebebasan berpendapat.

“Hentikan tindakan arogansi PDI Perjuangan yang mengekang kebebasan menyampaikan pendapat,” tegasnya.

Di samping itu, menurutnya, pasal yang disangkakan kepada Rocky Gerung oleh PDIP dalam laporan polisi ialah Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang merupakan delik aduan, sebagaimana keputusan bersama Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri No 229 Tahun 2021, No 154 Tahun 2021, No KB/2/VI/2021 Tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam UU ITE.

“Berarti sebagai pelapor haruslah korban langsung, dan jika dikuasakan kepada DPP PDI Perjuangan harus mendapatkan surat kuasa dari Presiden Jokowi,” kata dia.

“Kami bersama Rocky Gerung melawan arogansi PDIP,” seru Raja. (*)

Pos terkait