Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Soroti Tantangan PPDB Zonasi, Tekankan Keadilan dan Fleksibilitas Regulasi

Agusriansyah Ridwan, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim dari Fraksi PKS. (Dok.RITMEKALTIM/DFA).
Agusriansyah Ridwan, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim dari Fraksi PKS. (Dok.RITMEKALTIM/DFA).

RITMEKALTIM – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi di Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan serius. Agusriansyah Ridwan, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim dari Fraksi PKS, menegaskan bahwa perubahan kebijakan PPDB tidak boleh hanya bersifat formalitas semata, tetapi harus mampu menyelesaikan persoalan mendasar dalam akses pendidikan.

Agusriansyah menilai bahwa pembahasan PPDB harus berlandaskan pada amanat konstitusi, terutama Pasal 31 UUD 1945, yang menegaskan hak setiap warga negara atas pendidikan yang layak dan kewajiban negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Bacaan Lainnya

Ia mengingatkan agar substansi keadilan dan nilai kemanusiaan dalam pendidikan tidak terabaikan di tengah diskusi teknis sistem zonasi.

“Kita tidak boleh hanya fokus pada pola atau mekanisme zonasi, tapi harus memastikan prinsip keadilan dan kemanusiaan benar-benar diimplementasikan,” ujarnya, Kamis (12/6/2025).

Lebih jauh, Agusriansyah menyoroti sifat regulasi PPDB yang selama ini dianggap kaku karena berasal dari aturan pusat. Menurutnya, aturan dari Kementerian Pendidikan seharusnya tidak menjadi batasan mutlak yang menghalangi penyesuaian di tingkat daerah.

Jika ditemukan ketidakadilan dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah memiliki ruang untuk mengeluarkan peraturan yang lebih kontekstual seperti Pergub atau Perda sesuai karakter daerah masing-masing.

“Kalau kebijakan pusat belum cocok dengan kondisi lokal, kita bisa buat aturan turunan yang fleksibel dan lebih berpihak pada kebutuhan daerah,” tegas Agusriansyah.

Dalam merespons persoalan tersebut, Agusriansyah mengusulkan beberapa langkah konkrit. Pertama, perlu ada regulasi daerah yang mengakomodasi situasi spesifik di Kalimantan Timur.

Kedua, percepatan pembangunan fasilitas pendidikan harus menjadi prioritas agar ketimpangan sarana antarwilayah tidak menjadi hambatan akses bagi siswa.

Ia juga menekankan pentingnya perubahan perspektif mengenai aksesibilitas pendidikan. Menurut Agusriansyah, jarak sekolah bukan satu-satunya faktor utama, melainkan kualitas dan kelengkapan fasilitas yang tersedia di sekolah tersebut.

“Sekolah yang jaraknya jauh tapi fasilitasnya lengkap justru bisa menjadi pilihan yang lebih baik dibanding sekolah dekat dengan fasilitas minim,” katanya.

Agusriansyah menggarisbawahi pentingnya pendekatan yang berbeda untuk daerah dengan karakteristik yang bervariasi. Ia mencontohkan wilayah seperti Berau, Kutai Timur, dan Bontang yang menghadapi tantangan unik dalam penyelenggaraan PPDB, terutama terkait kuota dan rombongan belajar (rombel).

“Data lengkap tentang calon peserta didik di berbagai daerah harus tersedia agar perencanaan kuota dan penerimaan bisa lebih transparan dan tepat sasaran,” jelasnya.

Dengan segala dinamika dan tantangan ini, Agusriansyah mendorong agar pemerintah dan semua pemangku kepentingan menerapkan kebijakan PPDB yang lebih adil, fleksibel, dan humanis, yang benar-benar mampu menjawab kebutuhan pendidikan di Kalimantan Timur. *DFA (ADV DPRD KALTIM)

Pos terkait