RITMEKALTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) tengah memperjuangkan perubahan dalam pengelolaan alur sungai, yang dianggap memiliki potensi besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pengelolaan alur sungai yang selama ini berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, dinilai tidak memberikan kontribusi signifikan bagi daerah. Untuk itu, DPRD Kaltim mengajukan upaya strategis untuk mengambil alih pengelolaannya.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menegaskan bahwa pengelolaan alur sungai harus segera diserahkan kepada pemerintah daerah agar dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Selama ini, tidak ada satu pun rupiah yang masuk ke PAD dari pengelolaan alur sungai. Kami berjuang untuk mendapatkan hak kami agar potensi besar ini bisa memberi manfaat nyata bagi Kaltim,” tegas Sapto, Selasa (29/4/2025).
Menurut Sapto, pengelolaan alur sungai oleh pemerintah daerah akan lebih efektif, mengingat Kaltim memiliki kapasitas untuk mengelola sumber daya alam secara lebih baik. Salah satu landasan hukum yang digunakan adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Retribusi Jasa Umum dan Jasa Lainnya.
Perda ini memberi kewenangan bagi provinsi untuk mengelola wilayah yang berada di luar kewenangan kabupaten atau kota, termasuk alur sungai yang selama ini dikelola oleh pemerintah pusat.
“Dengan adanya Perda ini, kami berharap dapat mengambil alih pengelolaan alur sungai, karena potensi yang ada sangat besar untuk meningkatkan PAD daerah. Jika ini dikelola dengan baik, hasilnya akan langsung dirasakan oleh masyarakat Kaltim,” tambah Sapto.
Namun, meskipun sudah ada dasar hukum, proses untuk mengambil alih pengelolaan alur sungai tidak berjalan mulus. Sapto mengungkapkan bahwa keputusan final dari kementerian terkait masih belum keluar, yang menjadi hambatan utama. Proses birokrasi yang lambat ini membuat pemerintah daerah khawatir akan kehilangan kesempatan untuk memanfaatkan potensi besar yang ada.
“Kami khawatir jika keputusan dari kementerian terus tertunda, Kaltim akan kehilangan momentum untuk mengoptimalkan potensi PAD dari alur sungai. Ini adalah hak daerah yang harus segera diperjuangkan,” jelas Sapto.
Selain itu, DPRD Kaltim juga menyoroti bahwa selama ini pengelolaan alur sungai oleh pusat tidak memberikan manfaat yang maksimal untuk daerah. Oleh karena itu, DPRD Kaltim terus mendesak agar kementerian segera mengambil keputusan untuk menyerahkan pengelolaan ini kepada daerah yang lebih memahami kebutuhan lokal.
Dengan perjuangan ini, DPRD Kaltim berharap pengelolaan alur sungai yang optimal dapat membantu meningkatkan PAD dan mendorong pembangunan yang lebih merata di Kalimantan Timur.
“Ini bukan hanya tentang PAD, tetapi juga tentang memperkuat hak daerah untuk mengelola sumber daya alamnya demi kesejahteraan masyarakat,” tutup Sapto.
DPRD Kaltim bertekad untuk memanfaatkan potensi alur sungainya yang besar, yang selama ini belum dimanfaatkan dengan baik, dan mengoptimalkan potensi tersebut untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. *Raf (ADV DPRD KALTIM)