Polisi Tangkap 9 Tersangka atas Kasus Penembakan di Samarinda

Barang bukti kasus penembakan di Samarinda (dok: ist)
Barang bukti kasus penembakan di Samarinda (dok: ist)

SAMARINDA — Polda Kaltim bersama Polresta Samarinda mengungkap kasus penembakan yang menewaskan seorang pria berinisial DIP (35) di depan tempat hiburan malam (THM) di Jalan Imam Bonjol, Samarinda, Senin 5 Mei 2025.

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, mengungkapkan para tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi yang diduga sebagai pembunuhan berencana.

“FA berperan sebagai pengawas lapangan, IJ sebagai eksekutor, sementara LA, SU, SA, WL, AR, WA dan UL, membantu kelancaran aksi pembunuhan,” jelas Endar dalam konferensi pers di Polsek Samarinda Seberang.

Motif sementara pembunuhan ini diduga karena dendam lama yang berkaitan dengan bisnis narkoba.

“Kami mengindikasikan masalah ini terkait dengan narkoba. Namun karena para pelaku baru diamankan, kami masih perlu kembangkan dulu sehingga jelas motifnya,” kata Endar.

Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap motif utama di balik aksi penembakan brutal ini.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu pucuk senjata api jenis laras pendek, dua unit motor, dan satu unit mobil.

Beberapa butir amunisi aktif, lima selongsong peluru, serta dua proyektil yang ditemukan di tempat kejadian perkara dan tiga proyektil yang ditemukan di tubuh korban.

Diberitakan sebelumnya, korban tewas dengan lima luka tembak, dua di dada dan satu di pinggang kiri dan dua di bagian punggung.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (*)